Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Terungkap! Kosmetik Ilegal Diduga Bebas Beredar di Pusat Kota Rangkasbitung

badge-check


					Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung Perbesar

Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung

Lebak, Bantenpopuler.com – Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, tengah menjadi perbincangan hangat. Dari luar, tampilannya terlihat biasa: spanduk wajah artis Korea, etalase penuh produk perawatan kulit, hingga slogan manis “Glow in 10 Days”. Namun, di balik kemasan itu, tersimpan dugaan praktik berbahaya: peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan berbagai produk yang tidak tercatat di database BPOM, antara lain Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket, hingga HR. Produk-produk ini dijual secara terbuka dan dipasarkan dengan iming-iming harga murah serta hasil instan.

design4223

“Kalau beli di sana memang murah, tapi saya ragu. Teman saya kulitnya malah jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ungkap seorang konsumen muda kepada tim Bantenpopuler.com.

Modus yang digunakan tidak jauh berbeda dari praktik lama: produk kosmetik resmi dipajang di etalase depan, sementara kosmetik tanpa izin edar diselipkan dan ditawarkan kepada pembeli tertentu. Strategi ini membuat konsumen awam sulit membedakan mana produk legal dan mana yang berbahaya.

“Orang sekarang lebih tergiur janji cepat putih, tidak peduli ada izin BPOM atau tidak,” kata seorang pedagang di sekitar lokasi.

Bahaya Kandungan Berbahaya:

Dalam sejumlah operasi di Banten, BPOM berkali-kali menemukan kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal, di antaranya:

“Efek dari kosmetik ilegal ini tidak langsung terasa. Bisa saja lima atau sepuluh tahun kemudian baru muncul, dan sifatnya permanen,” tegas seorang dokter kulit di Serang.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal tersebut.

“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan kosmetik tanpa izin edar. Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan,” ujar Yudistira.

Menurutnya, keberadaan toko semacam ini di pusat kota Rangkasbitung menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia mendesak Balai Besar POM Serang bersama Polres Lebak untuk segera melakukan penelusuran hingga ke jalur distribusi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan. Generasi kita terancam kalau hal ini dibiarkan,” tegasnya.

Baralak bahkan memastikan sudah menyiapkan laporan resmi kepada BPOM untuk segera dilakukan investigasi dan penyitaan barang-barang berbahaya itu.

“Surat tinggal saya kirimkan. Ini harus segera ditangani sebelum ada korban lebih banyak,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. (,,)

Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita