Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Terungkap! Kosmetik Ilegal Diduga Bebas Beredar di Pusat Kota Rangkasbitung

badge-check


					Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung Perbesar

Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung

Lebak, Bantenpopuler.com – Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, tengah menjadi perbincangan hangat. Dari luar, tampilannya terlihat biasa: spanduk wajah artis Korea, etalase penuh produk perawatan kulit, hingga slogan manis “Glow in 10 Days”. Namun, di balik kemasan itu, tersimpan dugaan praktik berbahaya: peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan berbagai produk yang tidak tercatat di database BPOM, antara lain Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket, hingga HR. Produk-produk ini dijual secara terbuka dan dipasarkan dengan iming-iming harga murah serta hasil instan.

design4223

“Kalau beli di sana memang murah, tapi saya ragu. Teman saya kulitnya malah jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ungkap seorang konsumen muda kepada tim Bantenpopuler.com.

Modus yang digunakan tidak jauh berbeda dari praktik lama: produk kosmetik resmi dipajang di etalase depan, sementara kosmetik tanpa izin edar diselipkan dan ditawarkan kepada pembeli tertentu. Strategi ini membuat konsumen awam sulit membedakan mana produk legal dan mana yang berbahaya.

“Orang sekarang lebih tergiur janji cepat putih, tidak peduli ada izin BPOM atau tidak,” kata seorang pedagang di sekitar lokasi.

Bahaya Kandungan Berbahaya:

Dalam sejumlah operasi di Banten, BPOM berkali-kali menemukan kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal, di antaranya:

“Efek dari kosmetik ilegal ini tidak langsung terasa. Bisa saja lima atau sepuluh tahun kemudian baru muncul, dan sifatnya permanen,” tegas seorang dokter kulit di Serang.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal tersebut.

“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan kosmetik tanpa izin edar. Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan,” ujar Yudistira.

Menurutnya, keberadaan toko semacam ini di pusat kota Rangkasbitung menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia mendesak Balai Besar POM Serang bersama Polres Lebak untuk segera melakukan penelusuran hingga ke jalur distribusi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan. Generasi kita terancam kalau hal ini dibiarkan,” tegasnya.

Baralak bahkan memastikan sudah menyiapkan laporan resmi kepada BPOM untuk segera dilakukan investigasi dan penyitaan barang-barang berbahaya itu.

“Surat tinggal saya kirimkan. Ini harus segera ditangani sebelum ada korban lebih banyak,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. (,,)

Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT
Trending Daerah