Lebak, Bantenpopuler.com – Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, tengah menjadi perbincangan hangat. Dari luar, tampilannya terlihat biasa: spanduk wajah artis Korea, etalase penuh produk perawatan kulit, hingga slogan manis “Glow in 10 Days”. Namun, di balik kemasan itu, tersimpan dugaan praktik berbahaya: peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan berbagai produk yang tidak tercatat di database BPOM, antara lain Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket, hingga HR. Produk-produk ini dijual secara terbuka dan dipasarkan dengan iming-iming harga murah serta hasil instan.

“Kalau beli di sana memang murah, tapi saya ragu. Teman saya kulitnya malah jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ungkap seorang konsumen muda kepada tim Bantenpopuler.com.
Modus yang digunakan tidak jauh berbeda dari praktik lama: produk kosmetik resmi dipajang di etalase depan, sementara kosmetik tanpa izin edar diselipkan dan ditawarkan kepada pembeli tertentu. Strategi ini membuat konsumen awam sulit membedakan mana produk legal dan mana yang berbahaya.
“Orang sekarang lebih tergiur janji cepat putih, tidak peduli ada izin BPOM atau tidak,” kata seorang pedagang di sekitar lokasi.
Bahaya Kandungan Berbahaya:
Dalam sejumlah operasi di Banten, BPOM berkali-kali menemukan kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal, di antaranya:
-
Merkuri: dapat merusak ginjal, menimbulkan kanker kulit, hingga gangguan saraf.
-
Hidrokuinon: menipiskan kulit, memicu flek hitam permanen, berisiko kanker kulit jangka panjang.
-
Kortikosteroid: menyebabkan ketergantungan, jerawat meradang, dan merusak organ dalam.
-
Asam retinoat dosis tinggi: berbahaya bagi ibu hamil, meningkatkan risiko cacat janin.
“Efek dari kosmetik ilegal ini tidak langsung terasa. Bisa saja lima atau sepuluh tahun kemudian baru muncul, dan sifatnya permanen,” tegas seorang dokter kulit di Serang.
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal tersebut.
“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan kosmetik tanpa izin edar. Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan,” ujar Yudistira.
Menurutnya, keberadaan toko semacam ini di pusat kota Rangkasbitung menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia mendesak Balai Besar POM Serang bersama Polres Lebak untuk segera melakukan penelusuran hingga ke jalur distribusi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan. Generasi kita terancam kalau hal ini dibiarkan,” tegasnya.
Baralak bahkan memastikan sudah menyiapkan laporan resmi kepada BPOM untuk segera dilakukan investigasi dan penyitaan barang-barang berbahaya itu.
“Surat tinggal saya kirimkan. Ini harus segera ditangani sebelum ada korban lebih banyak,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. (,,)





















