Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Terungkap! Kosmetik Ilegal Diduga Bebas Beredar di Pusat Kota Rangkasbitung

badge-check


					Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung Perbesar

Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung

Lebak, Bantenpopuler.com – Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, tengah menjadi perbincangan hangat. Dari luar, tampilannya terlihat biasa: spanduk wajah artis Korea, etalase penuh produk perawatan kulit, hingga slogan manis “Glow in 10 Days”. Namun, di balik kemasan itu, tersimpan dugaan praktik berbahaya: peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan berbagai produk yang tidak tercatat di database BPOM, antara lain Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket, hingga HR. Produk-produk ini dijual secara terbuka dan dipasarkan dengan iming-iming harga murah serta hasil instan.

“Kalau beli di sana memang murah, tapi saya ragu. Teman saya kulitnya malah jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ungkap seorang konsumen muda kepada tim Bantenpopuler.com.

Modus yang digunakan tidak jauh berbeda dari praktik lama: produk kosmetik resmi dipajang di etalase depan, sementara kosmetik tanpa izin edar diselipkan dan ditawarkan kepada pembeli tertentu. Strategi ini membuat konsumen awam sulit membedakan mana produk legal dan mana yang berbahaya.

“Orang sekarang lebih tergiur janji cepat putih, tidak peduli ada izin BPOM atau tidak,” kata seorang pedagang di sekitar lokasi.

Bahaya Kandungan Berbahaya:

Dalam sejumlah operasi di Banten, BPOM berkali-kali menemukan kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal, di antaranya:

“Efek dari kosmetik ilegal ini tidak langsung terasa. Bisa saja lima atau sepuluh tahun kemudian baru muncul, dan sifatnya permanen,” tegas seorang dokter kulit di Serang.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal tersebut.

“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan kosmetik tanpa izin edar. Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan,” ujar Yudistira.

Menurutnya, keberadaan toko semacam ini di pusat kota Rangkasbitung menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia mendesak Balai Besar POM Serang bersama Polres Lebak untuk segera melakukan penelusuran hingga ke jalur distribusi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan. Generasi kita terancam kalau hal ini dibiarkan,” tegasnya.

Baralak bahkan memastikan sudah menyiapkan laporan resmi kepada BPOM untuk segera dilakukan investigasi dan penyitaan barang-barang berbahaya itu.

“Surat tinggal saya kirimkan. Ini harus segera ditangani sebelum ada korban lebih banyak,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. (,,)

Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights