SERANG | Bantenpopuler.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai gelombang kritik tajam dari publik dan pegiat antikorupsi.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu disetop melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), meski sebelumnya ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan menyeret dugaan suap Rp13 miliar.

Alasan KPK Hentikan Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian dilakukan karena kendala pembuktian kerugian negara serta perkara dinilai telah kadaluwarsa.
“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, tempus perkara sejak 2009 juga berkaitan dengan kedaluwarsa pasal suap,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).
Namun, penjelasan tersebut justru memantik kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
ICW: Keputusan KPK Subyektif dan Tidak Transparan
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai SP3 yang diterbitkan KPK bersifat subyektif dan sulit dimintai pertanggungjawaban publik.
“SP3 ini menambah daftar panjang perkara yang dihentikan dan dapat dilihat sebagai dampak penghancuran sistemik terhadap KPK sejak 2019,” kata Wana, Senin (29/12/2025).
ICW juga menemukan nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tahun 2024, padahal KPK menyebut SP3 telah diterbitkan sejak akhir 2024.
Wana mempertanyakan mengapa KPK baru mengumumkan penghentian penyidikan setahun kemudian, sementara aturan mengharuskan pelaporan ke Dewas maksimal 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
“Mengapa informasi ini tidak segera disampaikan ke publik? Transparansi KPK patut dipertanyakan,” tegasnya.
ICW mendesak KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan pemeriksaan, terutama terhadap dugaan suap yang sempat ditangani sejak 2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyindir KPK sebagai lembaga yang telat mikir (telmi) dan tidak tegas menangani perkara besar sektor pertambangan.
“KPK cenderung lemot. Padahal Kejagung berani menangani kasus-kasus besar seperti nikel dan timah,” ujarnya.
MAKI bahkan telah menyurati Kejaksaan Agung agar mengambil alih penanganan perkara ini. Boyamin juga mengungkap dugaan upaya menghindari penahanan oleh Aswad dengan berpura-pura sakit.
“Kami punya data, setelah mengaku sakit dan tidak ditahan, yang bersangkutan masih bisa berkampanye dan test drive mobil,” katanya.
Jika Kejagung juga tidak bertindak cepat, MAKI menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 KPK.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula saat Aswad Sulaiman menjabat Plt Bupati Konawe Utara pada 2007. Ia diduga:
Mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak,
- Menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi,
- Memberikan izin kepada delapan perusahaan tambang,
- Menerima sejumlah uang dari perusahaan penerima izin,
- Hingga izin tersebut berkembang ke tahap produksi dan ekspor nikel sampai 2014.
KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 karena diduga menerima suap Rp13 miliar dalam periode 2007–2009.
Kini, penghentian penyidikan tersebut menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah penegakan hukum benar-benar berhenti, atau hanya menunggu keberanian lembaga lain untuk menuntaskan?
Editor | Bantenpopuler.com














