SERANG | Bantenpopuler.com — Pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diklaim sebagai bagian dari kawasan Rawa Enang menuai sorotan serius. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri PUPR. Dengan demikian, pengembalian lahan yang berada dalam kategori tersebut semestinya dilakukan kepada pemerintah pusat, bukan kepada pemerintah provinsi.

Untuk memastikan status kewenangan Rawa Enang, proses verifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan transparan melalui SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR. Dengan memasukkan titik koordinat lokasi Rawa Enang ke dalam sistem tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa kawasan itu termasuk dalam wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pusat.
Berdasarkan fakta tersebut, muncul dugaan bahwa pengembalian lahan 10 hektar kepada Pemprov Banten berpotensi keliru secara administratif dan regulatif. Bahkan, berkembang penafsiran adanya motif tertentu, mengingat pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Bidang Sumber Daya Air diketahui memiliki anggaran untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang. Hal ini dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan unsur penyimpangan.
Pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik: apakah Gubernur Banten mengetahui atau tidak terkait proses pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten?
Sebagai bentuk langkah resmi, pihak yang menyampaikan pernyataan ini telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta Gubernur Banten atas nama Pemprov Banten terkait tindakan tersebut.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kesiapan untuk dikonfrontir langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data dan fakta hasil investigasi lapangan, pengumpulan dokumen, serta wawancara. Langkah itu disebut sebagai wujud komitmen terhadap cita-cita “Banten Maju, Adil dan Merata, Tanpa Korupsi” yang tidak boleh berhenti sebatas slogan.
Editor | Bantenpopuler.com





















