Menu

Mode Gelap
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Diduga Abaikan Kewenangan Pusat di WS Strategis Nasional Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

berita

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Diduga Abaikan Kewenangan Pusat di WS Strategis Nasional

badge-check


					Ilustrasi peta wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menunjukkan Rawa Enang berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi Kementerian PUPR. Perbesar

Ilustrasi peta wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menunjukkan Rawa Enang berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi Kementerian PUPR.

SERANG | Bantenpopuler.com — Pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diklaim sebagai bagian dari kawasan Rawa Enang menuai sorotan serius. Pasalnya, lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri PUPR. Dengan demikian, pengembalian lahan yang berada dalam kategori tersebut semestinya dilakukan kepada pemerintah pusat, bukan kepada pemerintah provinsi.

Untuk memastikan status kewenangan Rawa Enang, proses verifikasi dapat dilakukan secara terbuka dan transparan melalui SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR. Dengan memasukkan titik koordinat lokasi Rawa Enang ke dalam sistem tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa kawasan itu termasuk dalam wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pusat.

Berdasarkan fakta tersebut, muncul dugaan bahwa pengembalian lahan 10 hektar kepada Pemprov Banten berpotensi keliru secara administratif dan regulatif. Bahkan, berkembang penafsiran adanya motif tertentu, mengingat pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Bidang Sumber Daya Air diketahui memiliki anggaran untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang. Hal ini dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan unsur penyimpangan.

Pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik: apakah Gubernur Banten mengetahui atau tidak terkait proses pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten?

Sebagai bentuk langkah resmi, pihak yang menyampaikan pernyataan ini telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta Gubernur Banten atas nama Pemprov Banten terkait tindakan tersebut.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kesiapan untuk dikonfrontir langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data dan fakta hasil investigasi lapangan, pengumpulan dokumen, serta wawancara. Langkah itu disebut sebagai wujud komitmen terhadap cita-cita “Banten Maju, Adil dan Merata, Tanpa Korupsi” yang tidak boleh berhenti sebatas slogan.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights