JAKARTA | Bantenpopuler.com — Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dikerjakan pada 2017. Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta BG, pelaksana kegiatan dari pihak swasta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman, menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan penyimpangan kewenangan dan prosedur yang menyebabkan kerugian negara.
“AK dan BG diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan tahun 2017,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Proyek dengan pagu anggaran Rp29,4 miliar tersebut seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai penyedia jasa. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Utama PT Mulyagiri berinisial MRF dan AK selaku PPK, dengan nilai kontrak Rp27,3 miliar dan masa pekerjaan 150 hari kalender, mulai 21 Juli hingga 17 Desember 2017.
Namun, dalam praktiknya, seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada BG melalui surat kesepakatan yang dibuat antara BG dan MRF pada 16 Juni 2017 dan disahkan di hadapan notaris.
“AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran ataupun tindakan sesuai kewenangannya,” tegas Hendra.
Meski pengerjaan dialihkan tanpa prosedur yang sah, proyek tetap dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017, diserahterimakan, dan dibayarkan 100 persen, kemudian memasuki masa pemeliharaan selama satu tahun.
Kerugian Negara Terkuak Lewat Audit BPK & BPKP
Pada Mei 2018, BPK RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan ini menjadi dasar Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar,” jelas Hendra.
PT Mulyagiri kemudian mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK. Sementara itu, BPKP melakukan audit lanjutan dan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp340 juta.
Polda Jabar menegaskan proses hukum akan berlanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik





















