JAKARTA | Bantenpopuler.com – Praktik rangkap jabatan pejabat negara kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sekaligus menjabat sebagai komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).
“Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian, 39 pejabat Kemenkeu jadi komisaris begitu ya,” ujar Rieke dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Rieke, praktik tersebut justru menimbulkan ketidakefisienan dalam tata kelola pemerintahan. “Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain,” tegasnya. Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu menilai hal ini sebagai masalah serius yang harus segera diakhiri.
Eselon I dan II Masih Bisa Rangkap Jabatan
Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Namun, larangan itu belum menyentuh pejabat struktural setingkat eselon I dan II.
“Kalau sudah pensiun silakan, tapi kalau masih menjabat tentu tidak bisa begitu,” tegas Rieke.
Politisi PDI Perjuangan itu mendorong agar momentum revisi UU BUMN digunakan untuk menegaskan larangan rangkap jabatan. “Dengan adanya inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi UU BUMN, menurut saya ini bisa jadi pintu masuk untuk memasukkan larangan rangkap jabatan ke dalam pasal regulasi, misalnya antara Pasal 57 dan Pasal 58,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan komisaris di BUMN.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (28/8/2025).
Hakim MK menilai, jabatan wakil menteri memiliki kompleksitas kerja yang tinggi dan memerlukan konsentrasi penuh. Rangkap jabatan dianggap tidak sejalan dengan prinsip efektivitas serta fokus kerja pejabat negara.
MK juga menekankan, larangan tersebut tetap selaras dengan semangat Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun norma itu sudah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025. Substansinya tetap diakomodasi dalam aturan terbaru.
Editor: Yogi Prabowo | Bantenpopuler.com





















