Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

berita

PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Sah Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang

badge-check


					Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang) Perbesar

Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang)

SERANG | BantenPopuler.com — Kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali memperoleh legitimasi hukum yang kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025, yang sebelumnya telah menyatakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.

Dalam dokumen amar putusan banding, majelis hakim menyatakan:

  1. Menerima permohonan banding para pembanding;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, hasil putusan PT TUN Jakarta menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar H. Bahrul Ulum di Serang, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Bahrul menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh kader untuk kembali bersatu dan fokus menjalankan program sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada lagi dualisme. Kita harus kembali satu barisan, memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, PTUN Serang telah terlebih dahulu memutuskan bahwa hasil Temu Karya yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024–2029 adalah sah. Namun pihak yang keberatan sempat mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Kini, banding tersebut resmi ditolak dan putusan PTUN Serang diperkuat.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di internal organisasi. Pemerintah Kabupaten Serang pun diharapkan dapat segera melakukan langkah administratif untuk menyesuaikan legalitas organisasi sesuai dengan putusan hukum terbaru tersebut.

Dengan berakhirnya sengketa ini, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan fokus menjalankan program sosial, pemberdayaan pemuda, serta kegiatan kemasyarakatan produktif di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno

2 November 2025 - 12:07 WIB

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Badak Banten Lebak, Emus Nanang, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang viral di media sosial.
Trending di berita