Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Sah Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang

badge-check


					Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang) Perbesar

Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang)

SERANG | BantenPopuler.com — Kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali memperoleh legitimasi hukum yang kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025, yang sebelumnya telah menyatakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.

Dalam dokumen amar putusan banding, majelis hakim menyatakan:

  1. Menerima permohonan banding para pembanding;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, hasil putusan PT TUN Jakarta menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar H. Bahrul Ulum di Serang, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Bahrul menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh kader untuk kembali bersatu dan fokus menjalankan program sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada lagi dualisme. Kita harus kembali satu barisan, memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, PTUN Serang telah terlebih dahulu memutuskan bahwa hasil Temu Karya yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024–2029 adalah sah. Namun pihak yang keberatan sempat mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Kini, banding tersebut resmi ditolak dan putusan PTUN Serang diperkuat.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di internal organisasi. Pemerintah Kabupaten Serang pun diharapkan dapat segera melakukan langkah administratif untuk menyesuaikan legalitas organisasi sesuai dengan putusan hukum terbaru tersebut.

Dengan berakhirnya sengketa ini, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan fokus menjalankan program sosial, pemberdayaan pemuda, serta kegiatan kemasyarakatan produktif di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights