Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

Polda Banten Bongkar 10 Lokasi Tambang Ilegal: Arahan Tegas Presiden Prabowo Jadi Dasar Penindakan

badge-check


					Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Serang, Kamis (4/12). (Foto: Dok. BidhumasPoldaBanten/BantenPopuler) Perbesar

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Serang, Kamis (4/12). (Foto: Dok. BidhumasPoldaBanten/BantenPopuler)

SERANG | Bantenpopuler.com — Polda Banten kembali memperlihatkan ketegasan dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sepanjang Oktober hingga November 2025, aparat mengungkap 10 lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Hasil penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12), dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Hadirnya pejabat lintas instansi mempertegas bahwa isu pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

design4223

Arahan Presiden Jadi Dasar Penindakan

Dalam pernyataannya, Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Polda Banten merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Presiden RI.

“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.

Ia menekankan bahwa instruksi tersebut adalah kebijakan negara yang wajib dijalankan demi melindungi kepentingan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Banten bergerak bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya. Dalam dua bulan, polisi menerima 10 laporan masyarakat terkait aktivitas illegal mining, mulai dari galian C hingga pengolahan emas tanpa izin (PETI).

Penyelidikan tersebut mengarah pada pengungkapan 10 tempat kejadian perkara, serta penangkapan 8 tersangka yang diduga terlibat.

Gambar WhatsApp 2025 12 04 pukul 19.48.25 c9205fb9

Daftar Tersangka dan Perannya

  • YD (58) – Pemilik kegiatan
  • AN (46) – Pemilik kegiatan
  • MS (58) – Pemilik kegiatan
  • KR (59) – Pemilik kegiatan
  • MS (63) – Pemilik kegiatan
  • AU (47) – Pemilik kegiatan
  • SB (46) – Pemilik kegiatan
  • SS (47) – Turut membantu kegiatan

Sebaran Lokasi Tambang Ilegal

Kabupaten Tangerang

  • Mekar Baru
  • Gunung Kaler
  • Sukadiri

Kabupaten Serang

  • Gunung Pinang
  • Jalan Lingkar Mancak

Kabupaten Lebak

  • Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan & Pemurnian Emas (PETI):

  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak

Para pelaku menjalankan penambangan galian C menggunakan excavator untuk mengambil batu, pasir, dan tanah urug. Sementara aktivitas PETI dilakukan dengan teknologi sederhana namun berbahaya: batu mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung, lalu diproses dengan sianida (CN) untuk mengambil emas.

Irjen Pol Hengki menyebut motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi:

“Modus yang digunakan adalah melakukan penambangan dan pengolahan emas dari lokasi yang tidak berizin,” tegasnya.

Gambar WhatsApp 2025 12 04 pukul 19.48.25 fa94f91c

Barang Bukti yang Disita

  • 8 unit excavator/alat berat
  • Surat jalan dan bukti penjualan
  • Uang hasil penjualan: Rp 3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas:
    • 11 glundung
    • 3 set gembosan
    • 1 drum CN
    • 5 tabung gas 3 kg
    • 1 tabung oksigen
    • 5 kowi
    • 5 palu
    • 5 blower
    • 5 lingkar
    • 1 jack hammer

Dasar Hukum Penindakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 158 UU No. 3/2020
    Ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
  • Pasal 161 UU No. 3/2020
    Hukuman serupa bagi pihak yang mengangkut, memproses, atau menjual mineral/batubara tanpa izin.

Mengakhiri konferensi pers, Irjen Pol Hengki menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga ruang hidup masyarakat.

“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita