Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

Polda Banten Bongkar 10 Lokasi Tambang Ilegal: Arahan Tegas Presiden Prabowo Jadi Dasar Penindakan

badge-check


					Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Serang, Kamis (4/12). (Foto: Dok. BidhumasPoldaBanten/BantenPopuler) Perbesar

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Serang, Kamis (4/12). (Foto: Dok. BidhumasPoldaBanten/BantenPopuler)

SERANG | Bantenpopuler.com — Polda Banten kembali memperlihatkan ketegasan dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sepanjang Oktober hingga November 2025, aparat mengungkap 10 lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Hasil penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12), dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Hadirnya pejabat lintas instansi mempertegas bahwa isu pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Arahan Presiden Jadi Dasar Penindakan

Dalam pernyataannya, Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Polda Banten merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Presiden RI.

“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.

Ia menekankan bahwa instruksi tersebut adalah kebijakan negara yang wajib dijalankan demi melindungi kepentingan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Banten bergerak bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya. Dalam dua bulan, polisi menerima 10 laporan masyarakat terkait aktivitas illegal mining, mulai dari galian C hingga pengolahan emas tanpa izin (PETI).

Penyelidikan tersebut mengarah pada pengungkapan 10 tempat kejadian perkara, serta penangkapan 8 tersangka yang diduga terlibat.

Daftar Tersangka dan Perannya

  • YD (58) – Pemilik kegiatan
  • AN (46) – Pemilik kegiatan
  • MS (58) – Pemilik kegiatan
  • KR (59) – Pemilik kegiatan
  • MS (63) – Pemilik kegiatan
  • AU (47) – Pemilik kegiatan
  • SB (46) – Pemilik kegiatan
  • SS (47) – Turut membantu kegiatan

Sebaran Lokasi Tambang Ilegal

Kabupaten Tangerang

  • Mekar Baru
  • Gunung Kaler
  • Sukadiri

Kabupaten Serang

  • Gunung Pinang
  • Jalan Lingkar Mancak

Kabupaten Lebak

  • Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan & Pemurnian Emas (PETI):

  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak

Para pelaku menjalankan penambangan galian C menggunakan excavator untuk mengambil batu, pasir, dan tanah urug. Sementara aktivitas PETI dilakukan dengan teknologi sederhana namun berbahaya: batu mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung, lalu diproses dengan sianida (CN) untuk mengambil emas.

Irjen Pol Hengki menyebut motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi:

“Modus yang digunakan adalah melakukan penambangan dan pengolahan emas dari lokasi yang tidak berizin,” tegasnya.

Barang Bukti yang Disita

  • 8 unit excavator/alat berat
  • Surat jalan dan bukti penjualan
  • Uang hasil penjualan: Rp 3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas:
    • 11 glundung
    • 3 set gembosan
    • 1 drum CN
    • 5 tabung gas 3 kg
    • 1 tabung oksigen
    • 5 kowi
    • 5 palu
    • 5 blower
    • 5 lingkar
    • 1 jack hammer

Dasar Hukum Penindakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 158 UU No. 3/2020
    Ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
  • Pasal 161 UU No. 3/2020
    Hukuman serupa bagi pihak yang mengangkut, memproses, atau menjual mineral/batubara tanpa izin.

Mengakhiri konferensi pers, Irjen Pol Hengki menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga ruang hidup masyarakat.

“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights