LEBAK | Bantenpopuler.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak hanya fokus pada penjualan produk, tetapi juga mulai memperkuat legalitas dan standar usaha.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM di Kabupaten Lebak, termasuk melalui keberadaan KERATON UMKM Lebak Ruhay yang diharapkan dapat menjadi ruang pengembangan, promosi, sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha lokal.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan legalitas merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku UMKM ketika usaha mulai berkembang.
Salah satu legalitas dasar yang perlu dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain memberikan kepastian legalitas, NIB juga dapat menjadi salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan menjangkau peluang pasar yang lebih luas.
“Kami dari dinas bisa memfasilitasi mulai dari NIB, Sertifikat Halal, dan uji umur simpan (expired),” ujar Imam.
Menurutnya, proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha di Kabupaten Lebak relatif mudah. Dinas Koperasi dan UMKM juga siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Keraton UMKM Lebak Ruhay Diharapkan Jadi Pusat Penguatan UMKM
Imam mengatakan keberadaan KERATON UMKM Lebak Ruhay dapat dimanfaatkan lebih jauh sebagai bagian dari penguatan pelaku usaha lokal.
Menurut dia, UMKM tidak cukup hanya memiliki produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memahami kebutuhan konsumen, membangun pasar, meningkatkan kualitas produk, serta secara bertahap memenuhi berbagai standar yang diperlukan.
“Untuk yang baru memulai usaha, yang paling penting bagaimana melakukan riset pasar dan melihat penerimaan produknya,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu apakah produk yang ditawarkan benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki peluang untuk berkembang.
Setelah pasar mulai terbentuk dan permintaan menunjukkan perkembangan, pelaku usaha kemudian dapat meningkatkan kapasitas usaha sekaligus melengkapi legalitas dan standar produk.
NIB, Sertifikasi Halal hingga Uji Umur Simpan
Selain NIB, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak juga mendorong pelaku usaha memenuhi legalitas dan standar produk lainnya.
Di antaranya melalui pendampingan sertifikasi halal melalui BPJPH serta uji umur simpan atau masa kedaluwarsa produk.
Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Terlebih ketika produk UMKM mulai dipasarkan secara lebih luas dan bersaing dengan produk dari daerah lain.
Dengan penguatan legalitas, kualitas produk, pemasaran, dan kemampuan membaca pasar, UMKM diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga dapat tumbuh menjadi usaha yang lebih profesional.
Keberadaan KERATON UMKM Lebak Ruhay pun diharapkan tidak berhenti sebagai ruang transaksi dan promosi produk lokal. Tempat tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem pembinaan UMKM di Kabupaten Lebak.
Langkah tersebut menjadi penting seiring semakin banyaknya produk lokal Lebak yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.




























