Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Lebak

Open Bidding Perumdam Tirta Kalimaya Dihentikan Sepihak, Aktivis Soroti Potensi Maladministrasi Pemkab Lebak

badge-check


					Open Bidding Perumdam Tirta Kalimaya Dihentikan Sepihak, Aktivis Soroti Potensi Maladministrasi Pemkab Lebak Perbesar

Lebak|Bantenpopuler.com – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menghentikan proses open bidding calon Direktur Perumdam Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak tahun 2024 menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis.

Aktivis menila terdapat kejanggalan dalam proses penghentian tersebut dan berpotensi menabrak prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

design4223

Para aktivis mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lebak dan Panitia Seleksi (Pansel) memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta alasan dihentikannya seleksi tersebut secara transparan.

“Kalau memang ada persoalan administrasi atau ketidaksesuaian prosedur, publik berhak tahu. Jangan sampai proses yang sudah berjalan dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat,” kata Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Dirirnya menyebut, jika open bidding tersebut dihentikan harus transparan dan masyarakat perlu tahu apa yang menjadi persoalan open bidding tersebut dihentikan. Karena jika kekosongan jabatan di BUMD Perumdam Tirta Kalimaya terus berlarut-larut, ini tentu akan sangat berdampak buruk dan menghambat pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“BUMD seperti Perumdam Tirta Kalimaya berperan vital dalam pelayanan publik. Ketika posisi direksi kosong terlalu lama, tentu berdampak pada kebijakan operasional dan efisiensi pelayanan,” ucapnya.

Kepala Bagian Ekonomi sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Iman menyampaikan, dihentikannya seleksi calon Direktur Perumdam Tirta Kalimaya tahun 2024, karena ketiga calon kandidat dianggap tidak memenuhi syarat.

“Dihentikannya open bidding calon Direktur Perumdam Tirta Kalimaya tahun 2024. Karena setelah dilakukan evaluasi akhir, kami melihat tidak cukup memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara akhir dengan KPM sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2018,” ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa dihentikan hasil seleksi akhir open bidding ketiga calon kandidat Direktur Tirta Kalimaya telah diinformasikan melalui surat pemberitahuan kepada para peserta.

“Kami telah menginformasikan kepada peserta seleksi melalui surat pemberitahuan penghentian seleksi,” katanya.

Menurutnya, penunjukan Plt oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni kepala daerah sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 23 tahun 2024.

“Apabila terjadi kekosongan Dewan Pengawas KPM dapat menunjuk pelaksana tugas dari pejabat pemerintah dengan ketentuan minimal esselon II,” ungkapnya.

Sekadar informasi, diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa “Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.”

Sementara itu, Pasal 59 ayat (1) juga menyebutkan bahwa “Kepala Daerah wajib mengangkat anggota Direksi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi.”

Namun perlu diketahu, jika open bidding sudah digelar, berarti secara hukum sudah ada proses resmi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sedang atau telah berlangsung.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2018, pengangkatan direksi harus dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan transparan. Maka, penghentian atau pembatalan tanpa dasar hukum dan alasan objektif bisa dianggap sebagai penyimpangan dari mekanisme yang diatur UU.

Sementara itu, penunjukan Plt tidak boleh menggantikan proses seleksi terbuka, melainkan hanya menjaga keberlanjutan fungsi manajerial sementara. Melaksanakan tugas Direksi sampai dengan diangkatnya Direksi definitif.

Dengan demikian, penghentian proses open bidding tanpa alasan hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dan berpotensi melanggar hukum (mal administrasi).

Kebijakan Bupati Lebak melalui Panitia Seleksi yang menghentikan proses open bidding yang telah berjalan dan menunjuk plt dewan pengawas tanpa transparan dapat disebut ‘Anomali’ dalam pemerintahan. (Koyod)

 

Editor: Aji Permana

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

IMALA Demo Kenaikan Dana Reses 22,8 Persen di DPRD Lebak, Soroti Krisis Empati Wakil Rakyat

4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mahasiswa IMALA berorasi di depan gerbang DPRD Lebak saat aksi penolakan kenaikan dana reses, dengan latar spanduk kritik dan aksi pembakaran bebegig

Jelang Ramadan 1447 H, Aktivis Perempuan Usulkan Operasi Pekat Terpadu di Kabupaten Lebak

23 Februari 2026 - 09:37 WIB

Screenshot 20260223 192720

Hari Pertama Ramadan, Kehadiran ASN Pemkab Lebak Capai 80 Persen Meski Jam Masuk Dimajukan

23 Februari 2026 - 07:15 WIB

Sekda Lebak Halson Nainggolan menjelaskan capaian 80 persen kehadiran ASN pada hari pertama Ramadan 1447 H.
Trending berita