Menu

Mode Gelap
GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

Lebak

Open Bidding Perumdam Tirta Kalimaya Dihentikan Sepihak, Aktivis Soroti Potensi Maladministrasi Pemkab Lebak

badge-check


					Open Bidding Perumdam Tirta Kalimaya Dihentikan Sepihak, Aktivis Soroti Potensi Maladministrasi Pemkab Lebak Perbesar

Lebak|Bantenpopuler.com – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menghentikan proses open bidding calon Direktur Perumdam Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak tahun 2024 menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis.

Aktivis menila terdapat kejanggalan dalam proses penghentian tersebut dan berpotensi menabrak prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

design4223

Para aktivis mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lebak dan Panitia Seleksi (Pansel) memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta alasan dihentikannya seleksi tersebut secara transparan.

“Kalau memang ada persoalan administrasi atau ketidaksesuaian prosedur, publik berhak tahu. Jangan sampai proses yang sudah berjalan dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat,” kata Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Dirirnya menyebut, jika open bidding tersebut dihentikan harus transparan dan masyarakat perlu tahu apa yang menjadi persoalan open bidding tersebut dihentikan. Karena jika kekosongan jabatan di BUMD Perumdam Tirta Kalimaya terus berlarut-larut, ini tentu akan sangat berdampak buruk dan menghambat pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“BUMD seperti Perumdam Tirta Kalimaya berperan vital dalam pelayanan publik. Ketika posisi direksi kosong terlalu lama, tentu berdampak pada kebijakan operasional dan efisiensi pelayanan,” ucapnya.

Kepala Bagian Ekonomi sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Iman menyampaikan, dihentikannya seleksi calon Direktur Perumdam Tirta Kalimaya tahun 2024, karena ketiga calon kandidat dianggap tidak memenuhi syarat.

“Dihentikannya open bidding calon Direktur Perumdam Tirta Kalimaya tahun 2024. Karena setelah dilakukan evaluasi akhir, kami melihat tidak cukup memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara akhir dengan KPM sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2018,” ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa dihentikan hasil seleksi akhir open bidding ketiga calon kandidat Direktur Tirta Kalimaya telah diinformasikan melalui surat pemberitahuan kepada para peserta.

“Kami telah menginformasikan kepada peserta seleksi melalui surat pemberitahuan penghentian seleksi,” katanya.

Menurutnya, penunjukan Plt oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni kepala daerah sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 23 tahun 2024.

“Apabila terjadi kekosongan Dewan Pengawas KPM dapat menunjuk pelaksana tugas dari pejabat pemerintah dengan ketentuan minimal esselon II,” ungkapnya.

Sekadar informasi, diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa “Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.”

Sementara itu, Pasal 59 ayat (1) juga menyebutkan bahwa “Kepala Daerah wajib mengangkat anggota Direksi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi.”

Namun perlu diketahu, jika open bidding sudah digelar, berarti secara hukum sudah ada proses resmi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sedang atau telah berlangsung.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2018, pengangkatan direksi harus dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan transparan. Maka, penghentian atau pembatalan tanpa dasar hukum dan alasan objektif bisa dianggap sebagai penyimpangan dari mekanisme yang diatur UU.

Sementara itu, penunjukan Plt tidak boleh menggantikan proses seleksi terbuka, melainkan hanya menjaga keberlanjutan fungsi manajerial sementara. Melaksanakan tugas Direksi sampai dengan diangkatnya Direksi definitif.

Dengan demikian, penghentian proses open bidding tanpa alasan hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dan berpotensi melanggar hukum (mal administrasi).

Kebijakan Bupati Lebak melalui Panitia Seleksi yang menghentikan proses open bidding yang telah berjalan dan menunjuk plt dewan pengawas tanpa transparan dapat disebut ‘Anomali’ dalam pemerintahan. (Koyod)

 

Editor: Aji Permana

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma

28 Juni 2026 - 10:11 WIB

Screenshot 20260628 170718 ChatGPT

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan

3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Screenshot 20260603 120609 ChatGPT

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak

22 Mei 2026 - 11:35 WIB

Screenshot 20260522 183352 ChatGPT
Trending Daerah