Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Banten

LSM KARAT Soroti Dugaan Tender Prematur Program “Bang Andra”

badge-check


					Program unggulan Gubernur Banten Andra Soni bertajuk Bang Andra yang digadang-gadang sebagai langkah strategis membangun jalan desa sejahtera  kini disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT). Perbesar

Program unggulan Gubernur Banten Andra Soni bertajuk Bang Andra yang digadang-gadang sebagai langkah strategis membangun jalan desa sejahtera  kini disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT).

Bantenpopuler.com – Program unggulan Gubernur Banten Andra Soni bertajuk Bang Andra yang digadang-gadang sebagai langkah strategis membangun jalan desa sejahtera  kini disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT).

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menilai pelaksanaan tender proyek di bawah program tersebut terindikasi dilakukan secara prematur, bahkan sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Program Bang Andra seharusnya menjadi wujud pembangunan berkeadilan, bukan malah menimbulkan tanda tanya publik. Jika tender dilakukan sebelum DPA perubahan disahkan, itu jelas berpotensi melanggar aturan keuangan daerah,” tegas Adung Lee, Rabu (15/10).

 

Berdasarkan penelusuran LSM KARAT melalui laman LPSE Provinsi Banten, setidaknya terdapat 13 titik kegiatan pembangunan konektivitas jalan usaha tani dan ruas jalan desa yang ditenderkan pada 8 September dan 29 Agustus 2025. Padahal, APBD Perubahan 2025 baru disetujui DPRD Banten pada 9 September 2025, dan revisi dari Kemendagri hingga kini belum diterima Pemprov Banten.

“Fakta itu menunjukkan ada kejanggalan administratif yang tidak bisa diabaikan. Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.

 

Adung Lee juga menyarankan agar Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, demi menghindari kesan pencitraan publik dalam pelaksanaan program prioritas daerah.

“Kalau gubernur bisa tegas menonaktifkan guru SMK yang viral, maka sikap tegas juga seharusnya berlaku dalam kasus yang menyangkut uang rakyat. Integritas pemimpin diuji ketika berhadapan dengan potensi penyimpangan,” tandasnya.

 

Sebagai langkah konkret, LSM KARAT berencana mengirim surat resmi kepada Gubernur Banten, Inspektorat, dan BPK RI Perwakilan Banten untuk meminta klarifikasi serta audit terhadap proses tender Program Bang Andra.

“Kami tidak menolak percepatan pembangunan. Tapi cepat bukan berarti hebat jika mengabaikan aturan main. Pembangunan yang baik harus lahir dari tata kelola yang bersih dan transparan,” pungkas Adung Lee.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno

2 November 2025 - 12:07 WIB

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara

2 November 2025 - 09:51 WIB

Gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, dengan latar Masjid Raya Al-Bantani.

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.
Trending di berita