Bantenpopuler.com – Program unggulan Gubernur Banten Andra Soni bertajuk Bang Andra yang digadang-gadang sebagai langkah strategis membangun jalan desa sejahtera kini disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT).
Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menilai pelaksanaan tender proyek di bawah program tersebut terindikasi dilakukan secara prematur, bahkan sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Program Bang Andra seharusnya menjadi wujud pembangunan berkeadilan, bukan malah menimbulkan tanda tanya publik. Jika tender dilakukan sebelum DPA perubahan disahkan, itu jelas berpotensi melanggar aturan keuangan daerah,” tegas Adung Lee, Rabu (15/10).
Berdasarkan penelusuran LSM KARAT melalui laman LPSE Provinsi Banten, setidaknya terdapat 13 titik kegiatan pembangunan konektivitas jalan usaha tani dan ruas jalan desa yang ditenderkan pada 8 September dan 29 Agustus 2025. Padahal, APBD Perubahan 2025 baru disetujui DPRD Banten pada 9 September 2025, dan revisi dari Kemendagri hingga kini belum diterima Pemprov Banten.
“Fakta itu menunjukkan ada kejanggalan administratif yang tidak bisa diabaikan. Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.
Adung Lee juga menyarankan agar Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, demi menghindari kesan pencitraan publik dalam pelaksanaan program prioritas daerah.
“Kalau gubernur bisa tegas menonaktifkan guru SMK yang viral, maka sikap tegas juga seharusnya berlaku dalam kasus yang menyangkut uang rakyat. Integritas pemimpin diuji ketika berhadapan dengan potensi penyimpangan,” tandasnya.
Sebagai langkah konkret, LSM KARAT berencana mengirim surat resmi kepada Gubernur Banten, Inspektorat, dan BPK RI Perwakilan Banten untuk meminta klarifikasi serta audit terhadap proses tender Program Bang Andra.
“Kami tidak menolak percepatan pembangunan. Tapi cepat bukan berarti hebat jika mengabaikan aturan main. Pembangunan yang baik harus lahir dari tata kelola yang bersih dan transparan,” pungkas Adung Lee.


















