Lebak, Bantenpopuler.com – Aktivitas truk tambang pasir milik PT Tambang Silika Bayah kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah truk dengan muatan pasir terlihat melintas dan melakukan suplai ke PT Cemindo Gemilang pada siang hari, padahal aturan jelas melarang aktivitas angkutan tambang di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Ketentuan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi gangguan sosial, dan mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat.
Namun, truk-truk milik PT Tambang Silika Bayah justru melanggar ketentuan tersebut dengan beroperasi pada siang hari. Dugaan kuat, aktivitas ini dilakukan untuk menyuplai pasir ke PT Cemindo Gemilang, salah satu perusahaan industri semen di wilayah Bayah.
Perbup 36/2025 juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran jam operasional dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp24 juta per kendaraan hingga penghentian sementara pengoprasian. Artinya, tindakan PT Tambang Silika Bayah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bila terbukti melanggar.
Aktivis Lebak sekaligus pengurus Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menegaskan bahwa IMALA akan segera melaporkan pelanggaran ini kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait, karena dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi daerah.
“Perbup 36 Tahun 2025 sudah sangat jelas. Truk tambang hanya boleh beroperasi malam hari, dari jam 21.00 sampai 05.00. Tapi faktanya, truk PT Tambang Silika Bayah masih berkeliaran siang hari untuk menyuplai pasir ke PT Cemindo. Ini pelanggaran nyata, kami punya cukup bukti foto dan kami akan laporkan langsung ke Pemkab Lebak,” tegas Sapnudi.
Sapnudi menilai, lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat justru memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat sekitar jalur tambang.
“Masyarakat sudah lama mengeluh soal debu, kebisingan, dan jalan rusak, tapi kalau pemerintah diam saja, artinya ada pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
IMALA mendesak Pemkab Lebak melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk menerapkan sanksi sesuai Perbup 36/2025.
“Kami akan ajukan laporan resmi ke Pemkab. Kalau aturan bisa dilanggar tanpa sanksi, maka Perbup itu kehilangan maknanya. IMALA berdiri di sisi masyarakat, bukan pada pihak yang bermain di atas pelanggaran,” tutup Sapnudi.


















