Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

Langgar Perbup, Suplai Pasir TSB ke PT Cemindo Dilakukan Siang Hari

badge-check


					Langgar Perbup, Suplai Pasir TSB ke PT Cemindo Dilakukan Siang Hari Perbesar

Langgar Perbup, Suplai Pasir TSB ke PT Cemindo Dilakukan Siang Hari

Lebak, Bantenpopuler.com – Aktivitas truk tambang pasir milik PT Tambang Silika Bayah kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah truk dengan muatan pasir terlihat melintas dan melakukan suplai ke PT Cemindo Gemilang pada siang hari, padahal aturan jelas melarang aktivitas angkutan tambang di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

design4223

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Ketentuan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi gangguan sosial, dan mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat.

 

Namun, truk-truk milik PT Tambang Silika Bayah justru melanggar ketentuan tersebut dengan beroperasi pada siang hari. Dugaan kuat, aktivitas ini dilakukan untuk menyuplai pasir ke PT Cemindo Gemilang, salah satu perusahaan industri semen di wilayah Bayah.

 

Perbup 36/2025 juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran jam operasional dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp24 juta per kendaraan hingga penghentian sementara pengoprasian. Artinya, tindakan PT Tambang Silika Bayah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bila terbukti melanggar.

 

Aktivis Lebak sekaligus pengurus Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Sapnudi, menegaskan bahwa IMALA akan segera melaporkan pelanggaran ini kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait, karena dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi daerah.

“Perbup 36 Tahun 2025 sudah sangat jelas. Truk tambang hanya boleh beroperasi malam hari, dari jam 21.00 sampai 05.00. Tapi faktanya, truk PT Tambang Silika Bayah masih berkeliaran siang hari untuk menyuplai pasir ke PT Cemindo. Ini pelanggaran nyata, kami punya cukup bukti foto dan kami akan laporkan langsung ke Pemkab Lebak,” tegas Sapnudi.

 

Sapnudi menilai, lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat justru memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat sekitar jalur tambang.

“Masyarakat sudah lama mengeluh soal debu, kebisingan, dan jalan rusak, tapi kalau pemerintah diam saja, artinya ada pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

IMALA mendesak Pemkab Lebak melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk menerapkan sanksi sesuai Perbup 36/2025.

“Kami akan ajukan laporan resmi ke Pemkab. Kalau aturan bisa dilanggar tanpa sanksi, maka Perbup itu kehilangan maknanya. IMALA berdiri di sisi masyarakat, bukan pada pihak yang bermain di atas pelanggaran,” tutup Sapnudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita