Menu

Mode Gelap
Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

berita

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

badge-check


					KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Perbesar

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi. Lembaga antirasuah itu resmi menyita satu unit pabrik beserta 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Kota Cilegon, Banten. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset PT BIG berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi dengan dua lantai kantor di Cilegon. Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang 7,6 kilometer,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025. Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

“PT Banten Inti Gasindo merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Aset tersebut diketahui juga berada dalam penguasaan tersangka saudara Arso Sadewo (AS),” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, diikuti pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut kemudian menyeret sejumlah pejabat penting. KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka awal, yaitu:

Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023

Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019

Pengusutan terus berlanjut. Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dua minggu kemudian, 21 Oktober 2025, giliran Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sekaligus pengendali ISARGAS Group, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Langkah penyitaan aset di Cilegon ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan bergerak hingga tahap pemulihan aset negara.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi fiktif di sektor energi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. KPK kini menempuh jalur strategis dengan menyita aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan korupsi, bukan hanya mengejar pelaku, tapi juga memastikan uang publik kembali ke kas negara.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Badak Banten Lebak, Emus Nanang, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang viral di media sosial.

Baralak Nusantara: Tidak Ada Intimidasi, Y Datang sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Organisasi

31 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara berdiri di depan kendaraan di halaman kantor kepolisian.

Uang Guru Raib Rp259 Ribu: Jejak Potongan Misterius Bertuliskan ‘POT DINAS DISDIK’

31 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Tampilan mutasi rekening pegawai Disdik yang menunjukkan potongan dana dengan keterangan “POT DINAS DISDIK” dan gedung Dinas Pendidikan Kabupaten tampak di latar belakang.
Trending di berita