Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

badge-check


					KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Perbesar

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi. Lembaga antirasuah itu resmi menyita satu unit pabrik beserta 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Kota Cilegon, Banten. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset PT BIG berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi dengan dua lantai kantor di Cilegon. Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang 7,6 kilometer,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

design4223

Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025. Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

“PT Banten Inti Gasindo merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Aset tersebut diketahui juga berada dalam penguasaan tersangka saudara Arso Sadewo (AS),” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, diikuti pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut kemudian menyeret sejumlah pejabat penting. KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka awal, yaitu:

Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023

Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019

Pengusutan terus berlanjut. Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dua minggu kemudian, 21 Oktober 2025, giliran Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sekaligus pengendali ISARGAS Group, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Langkah penyitaan aset di Cilegon ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan bergerak hingga tahap pemulihan aset negara.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi fiktif di sektor energi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. KPK kini menempuh jalur strategis dengan menyita aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan korupsi, bukan hanya mengejar pelaku, tapi juga memastikan uang publik kembali ke kas negara.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913
Trending berita