JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi. Lembaga antirasuah itu resmi menyita satu unit pabrik beserta 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Kota Cilegon, Banten. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
“Penyitaan dilakukan terhadap aset PT BIG berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi dengan dua lantai kantor di Cilegon. Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang 7,6 kilometer,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025. Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.
“PT Banten Inti Gasindo merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy. Aset tersebut diketahui juga berada dalam penguasaan tersangka saudara Arso Sadewo (AS),” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, diikuti pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut kemudian menyeret sejumlah pejabat penting. KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka awal, yaitu:
Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023
Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
Pengusutan terus berlanjut. Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dua minggu kemudian, 21 Oktober 2025, giliran Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sekaligus pengendali ISARGAS Group, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Langkah penyitaan aset di Cilegon ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan bergerak hingga tahap pemulihan aset negara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi fiktif di sektor energi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. KPK kini menempuh jalur strategis dengan menyita aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan korupsi, bukan hanya mengejar pelaku, tapi juga memastikan uang publik kembali ke kas negara.
Editor | Bantenpopuler.com


















