JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan rencana pembentukan Kedeputian Intelijen dalam struktur Organisasi dan Tata Kerja (OTK) lembaga antirasuah. Kebijakan tersebut diungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Rabu (19/11), sebagaimana dikutip dari Antara.
Setyo menegaskan bahwa unit baru ini disiapkan untuk melengkapi struktur organisasi KPK agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk unsur intelijen yang dimiliki institusi negara maupun sektor swasta. Menurutnya, keberadaan Kedeputian Intelijen kini menjadi kebutuhan strategis.

“Harus ada satu bagian, satu kedeputian yang kami sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, fungsi intelijen di KPK tidak hanya mengikuti perkembangan komunitas intelijen nasional, tetapi akan berperan sebagai mata dan telinga pimpinan dalam mendeteksi potensi risiko korupsi sejak dini.
Dukung Tugas Pemberantasan Korupsi
Setyo menjelaskan bahwa Kedeputian Intelijen nantinya akan berperan memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Pembentukan unit ini akan diproses melalui perubahan nomenklatur OTK, yang saat ini sedang ditangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Pak Sekjen berhasil. Perubahan nomenklatur akan diikuti penyesuaian tugas dan job description sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Landasan Peraturan KPK
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, KPK saat ini memiliki lima kedeputian:
- Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
- Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
- Kedeputian Koordinasi dan Supervisi
- Kedeputian Informasi dan Data
Rencana pembentukan Kedeputian Intelijen akan menjadi penyesuaian besar pertama pada struktur tersebut sejak regulasi itu diterbitkan.
Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik





















