JAKARTA | Bantenpopuler.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan uang rampasan negara senilai Rp300 miliar dari total Rp883 miliar lebih dalam perkara investasi fiktif PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditata dalam tumpukan setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang kurang lebih 7 meter, disimpan dalam 300 boks plastik bening, masing-masing berisi Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total aset rampasan yang sudah diserahkan kepada negara.

Namun seusai pemaparan, muncul kabar bahwa KPK meminjam uang dari bank untuk keperluan gelar perkara dan jumpa pers. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut.
Budi menegaskan bahwa uang rampasan itu bukan hasil pinjaman, melainkan dana hasil tindak pidana korupsi yang memang tersimpan dalam rekening penampungan. Hal ini dilakukan karena KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Klarifikasi ini muncul setelah jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk kepentingan konferensi pers.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo dalam jumpa pers, Kamis.
Ia menambahkan bahwa uang itu akan dikembalikan pada pukul 16.00 WIB dengan pengamanan dari kepolisian. Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh KPK karena menimbulkan persepsi keliru di publik.
Penyerahan Rp883 Miliar kepada PT Taspen
KPK telah resmi menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan langkah pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK menegaskan bahwa seluruh aset rampasan dikelola melalui prosedur resmi lembaga untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengembalian kerugian negara.
Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik





















