LEBAK | Bantenpopuler.com — Polemik dugaan klaim sparepart original (ori) oleh bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung memasuki babak baru. Pihak bengkel menghadirkan dua orang penasihat hukum untuk menemui konsumen yang merasa dirugikan, dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di wilayah Kota Rangkasbitung.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan disaksikan wartawan serta sejumlah aktivis. Dalam forum itu, kuasa hukum bengkel AUTO SERVICE 8055 menyampaikan klarifikasi bahwa sejak awal kliennya disebut telah menjelaskan kepada konsumen bahwa tidak seluruh komponen shockbreaker depan yang dipasang merupakan barang original.

“Klien kami sudah memberikan penjelasan bahwa salah satu barang yang dibeli memang bukan barang ori,” ujar salah satu lawyer pihak bengkel.
Menurut pihak kuasa hukum, komponen yang bukan ori tersebut memiliki kode tertentu sebagai penanda bahwa barang tersebut bukan produk original pabrikan.
“Ada kode tersendiri jika memang barang tersebut bukan ori,” tambahnya.
Konsumen Bantah Pernyataan Lawyer
Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta diterima oleh pihak konsumen. Konsumen berinisial YD, warga Rangkasbitung, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan sebagaimana disampaikan kuasa hukum bengkel.
Selain itu, YD juga menyoroti Work Order (WO) servis yang diterimanya. Dalam dokumen resmi bengkel tersebut, menurut YD, tidak tercantum kode atau keterangan apa pun yang menunjukkan bahwa salah satu sparepart yang dipasang bukan barang ori.
“Kami tidak mendapatkan penjelasan. Dan di WO yang kami terima tidak ada kode seperti yang disebutkan pihak lawyer,” tegas YD.
Perbedaan versi inilah yang kemudian memicu perdebatan cukup panjang dalam pertemuan tersebut. Wartawan dan aktivis yang hadir mencatat, diskusi berjalan alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya.
Upaya Musyawarah Berujung Ketegangan
Setelah perdebatan berlangsung, pihak kuasa hukum bengkel kemudian mengarahkan agar dilakukan mediasi langsung dengan pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Konsumen pun mengikuti arahan tersebut dan mendatangi bengkel bersama wartawan.
Namun situasi justru berkembang di luar dugaan. Sesampainya di bengkel, konsumen tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha. Sebaliknya, ia diberikan sebuah telepon genggam untuk berbicara dengan pemilik bengkel yang diketahui bernama H. CP.
Percakapan tersebut dilakukan dengan mode pengeras suara (loudspeaker) dan terdengar oleh sejumlah pihak di lokasi. Dalam percakapan itu, suara pemilik bengkel terdengar dengan nada tinggi.
“Mendingan sekalian kita selesaikan di Mabes Polri persoalan ini. Sekarang kalian semua mendingan segera pergi dari bengkel saya,” ucap H. CP dengan nada tinggi.
Konsumen Mengaku Heran dan Terkejut
Usai kejadian tersebut, YD mengaku heran dengan respons yang disampaikan pemilik bengkel. Menurutnya, ia datang ke bengkel justru atas arahan kuasa hukum untuk bermusyawarah, bukan untuk berkonfrontasi.
“Saya datang ke sini atas arahan lawyer. Tapi ternyata kedatangan saya hanya untuk mendengarkan bos bengkel marah-marah tidak jelas dan mengusir saya,” ujar YD.
YD juga menyebut bahwa wartawan yang hadir saat itu turut mendengar langsung percakapan melalui loudspeaker, sehingga peristiwa tersebut tidak hanya disaksikan oleh dirinya seorang.
Konsumen Pertimbangkan Jalur Hukum
Pasca kejadian itu, YD menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta menembuskan laporan hingga ke Bareskrim Mabes Polri.
“Pemilik bengkelnya sendiri yang bilang agar masalah ini diselesaikan di Mabes Polri. Ya saya ikuti ajakan itu. Selanjutnya biar hukum yang menentukan, bukan saya ataupun pemilik bengkel,” kata YD.
Ia menambahkan, langkah lanjutan akan diambil setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum pribadinya.
“Saya akan berkomunikasi dulu dengan pengacara saya,” imbuhnya.
Catatan Hukum dan Hak Jawab
Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, perbedaan antara klaim lisan, dokumen tertulis, serta bukti transaksi menjadi aspek krusial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melarang praktik yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan klarifikasi tertulis resmi kepada redaksi terkait peristiwa tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang hadir, bersifat dugaan dan bukan merupakan putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak bengkel maupun kuasa hukumnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
editor: bantenpopuler.com











