Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

Kejati Banten Akhiri Penanganan Kasus Situ Rancagede Usai Putusan Inkrah

badge-check


					Kejati Banten Akhiri Penanganan Kasus Situ Rancagede Usai Putusan Inkrah Perbesar

Bantenpopuler.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi mengakhiri penanganan perkara dugaan korupsi dalam penjualan aset Situ Rancagede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Penghentian penyidikan dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidik.

“Yang pasti sudah inkrah,” ujarnya kepada awak media, Minggu (5/10/2025), tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Negeri Serang telah memutus mantan Kepala Desa Babakan, Johadi (52), bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari PT Modern Cikande dalam proses pembebasan lahan di kawasan Situ Rancagede. Johadi dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara pada Februari 2025.

 

Asisten Intelijen Kejati Banten Pradhana Probo Setyarjo juga memastikan bahwa penyidikan kasus Situ Rancagede telah dinyatakan selesai.

“Yang pasti, saat saya tanya ke Pidsus, jawabannya perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

 

Selain penghentian penyidikan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga mengabulkan banding PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) dalam sengketa lahan Situ Rancagede yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

 

Dalam putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025, majelis hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Hakim juga memerintahkan penghapusan aset Situ Rancagede seluas 250.000 meter persegi dari daftar inventaris Pemprov Banten.

 

Majelis hakim menilai Pemprov Banten melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas, karena sertifikat HGB milik PT Modern Cikande masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Dengan putusan tersebut, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Serang nomor 49/G/2024/PTUN.SRG yang sebelumnya menolak gugatan PT Modern Cikande. PTUN Serang kala itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap sebagai ranah perdata.

 

Putusan inkrah ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang kepemilikan lahan Situ Rancagede yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri. Dengan demikian, Pemprov Banten kehilangan aset yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari wilayah situ (danau) milik daerah.

 

Kasus Situ Rancagede pertama kali mencuat pada tahun 2024 saat Didik Farkhan menjabat sebagai Kepala Kejati Banten. Kala itu, penyidik menemukan bukti dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut merupakan situ sejak masa pemerintahan kolonial Belanda.

 

Selain dokumen ANRI, penyidik juga menggunakan rekaman citra satelit Google Earth, data BPN tahun 2007, dan dokumen kepemilikan tanah warga sekitar sebagai bahan validasi. Dari hasil penyelidikan itu, Kejati Banten sempat memperkirakan bahwa nilai aset yang berpotensi hilang bagi Pemprov Banten mencapai Rp1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights