Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Kasus Mohammad Ridwan di Lapas Cilegon, Komnas HAM dan Baralak Nusantara Soroti Isolasi Panjang

badge-check


					Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyoroti isolasi panjang yang dialami Mohammad Ridwan alias Kewer di Lapas Kelas IIA Cilegon. (Foto/Istimewah) Perbesar

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyoroti isolasi panjang yang dialami Mohammad Ridwan alias Kewer di Lapas Kelas IIA Cilegon. (Foto/Istimewah)

Cilegon | Bantenpopuler.com — Kasus Mohammad Ridwan alias Kewer, yang sejak Januari 2025 ditempatkan di sel maksimal Lapas Kelas IIA Cilegon akibat kedapatan memiliki ponsel saat razia, kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak terkait aspek hukum dan kemanusiaan.

Komnas HAM, melalui catatan dan aduan yang ditanganinya, menegaskan bahwa perlakuan terhadap narapidana harus selalu menjunjung tinggi standar hak asasi manusia. Dalam statistik aduan yang dipublikasikan, lembaga itu menyampaikan telah menerima 176 aduan kasus penyiksaan pada rentang 2020–2024. Angka ini menunjukkan masih adanya celah perlakuan sewenang-wenang terhadap tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai fasilitas.

Meskipun tidak secara langsung menyebut kasus isolasi panjang sebagai kategori terpisah, laporan Komnas HAM memperlihatkan adanya pemantauan intens terhadap praktik penghukuman maupun perlakuan berlebihan di lapas dan rutan.

Komnas HAM juga dalam berbagai kesempatan menegaskan, pembatasan hak-hak dasar narapidana—misalnya kunjungan keluarga atau akses komunikasi—harus dilandasi dasar hukum, bersifat proporsional, melalui evaluasi berkala, serta mendapat pengawasan eksternal. Hal ini agar pembatasan tersebut tidak menjelma menjadi pelanggaran HAM terselubung.

Di sisi lain, kritik keras juga datang dari Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, yang menilai isolasi panjang terhadap Ridwan telah melanggar prinsip hak dasar narapidana.

“Penempatan ke sel maksimal yang berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga berpotensi melanggar hak dasar narapidana, yakni hak untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarganya,” tegas Yudistira dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan, aturan larangan ponsel di lapas memang memiliki justifikasi keamanan. Namun, penerapan isolasi berkepanjangan tanpa evaluasi, transparansi, dan landasan hukum yang jelas tetap perlu dipertanyakan.

“Sanksi memang harus ditegakkan, tetapi tetap dalam bingkai hukum dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai lapas justru menjadi tempat yang merenggut martabat manusia,” pungkas Yudistira.

Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights