Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

berita

Kasus Mohammad Ridwan di Lapas Cilegon, Komnas HAM dan Baralak Nusantara Soroti Isolasi Panjang

badge-check


					Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyoroti isolasi panjang yang dialami Mohammad Ridwan alias Kewer di Lapas Kelas IIA Cilegon. (Foto/Istimewah) Perbesar

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyoroti isolasi panjang yang dialami Mohammad Ridwan alias Kewer di Lapas Kelas IIA Cilegon. (Foto/Istimewah)

Cilegon | Bantenpopuler.com — Kasus Mohammad Ridwan alias Kewer, yang sejak Januari 2025 ditempatkan di sel maksimal Lapas Kelas IIA Cilegon akibat kedapatan memiliki ponsel saat razia, kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak terkait aspek hukum dan kemanusiaan.

Komnas HAM, melalui catatan dan aduan yang ditanganinya, menegaskan bahwa perlakuan terhadap narapidana harus selalu menjunjung tinggi standar hak asasi manusia. Dalam statistik aduan yang dipublikasikan, lembaga itu menyampaikan telah menerima 176 aduan kasus penyiksaan pada rentang 2020–2024. Angka ini menunjukkan masih adanya celah perlakuan sewenang-wenang terhadap tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai fasilitas.

design4223

Meskipun tidak secara langsung menyebut kasus isolasi panjang sebagai kategori terpisah, laporan Komnas HAM memperlihatkan adanya pemantauan intens terhadap praktik penghukuman maupun perlakuan berlebihan di lapas dan rutan.

Komnas HAM juga dalam berbagai kesempatan menegaskan, pembatasan hak-hak dasar narapidana—misalnya kunjungan keluarga atau akses komunikasi—harus dilandasi dasar hukum, bersifat proporsional, melalui evaluasi berkala, serta mendapat pengawasan eksternal. Hal ini agar pembatasan tersebut tidak menjelma menjadi pelanggaran HAM terselubung.

Di sisi lain, kritik keras juga datang dari Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, yang menilai isolasi panjang terhadap Ridwan telah melanggar prinsip hak dasar narapidana.

“Penempatan ke sel maksimal yang berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga berpotensi melanggar hak dasar narapidana, yakni hak untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarganya,” tegas Yudistira dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan, aturan larangan ponsel di lapas memang memiliki justifikasi keamanan. Namun, penerapan isolasi berkepanjangan tanpa evaluasi, transparansi, dan landasan hukum yang jelas tetap perlu dipertanyakan.

“Sanksi memang harus ditegakkan, tetapi tetap dalam bingkai hukum dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai lapas justru menjadi tempat yang merenggut martabat manusia,” pungkas Yudistira.

Editor: Yogi Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita