Cilegon | Bantenpopuler.com — Kasus Mohammad Ridwan alias Kewer, yang sejak Januari 2025 ditempatkan di sel maksimal Lapas Kelas IIA Cilegon akibat kedapatan memiliki ponsel saat razia, kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak terkait aspek hukum dan kemanusiaan.
Komnas HAM, melalui catatan dan aduan yang ditanganinya, menegaskan bahwa perlakuan terhadap narapidana harus selalu menjunjung tinggi standar hak asasi manusia. Dalam statistik aduan yang dipublikasikan, lembaga itu menyampaikan telah menerima 176 aduan kasus penyiksaan pada rentang 2020–2024. Angka ini menunjukkan masih adanya celah perlakuan sewenang-wenang terhadap tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai fasilitas.

Meskipun tidak secara langsung menyebut kasus isolasi panjang sebagai kategori terpisah, laporan Komnas HAM memperlihatkan adanya pemantauan intens terhadap praktik penghukuman maupun perlakuan berlebihan di lapas dan rutan.
Komnas HAM juga dalam berbagai kesempatan menegaskan, pembatasan hak-hak dasar narapidana—misalnya kunjungan keluarga atau akses komunikasi—harus dilandasi dasar hukum, bersifat proporsional, melalui evaluasi berkala, serta mendapat pengawasan eksternal. Hal ini agar pembatasan tersebut tidak menjelma menjadi pelanggaran HAM terselubung.
Di sisi lain, kritik keras juga datang dari Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, yang menilai isolasi panjang terhadap Ridwan telah melanggar prinsip hak dasar narapidana.
“Penempatan ke sel maksimal yang berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga berpotensi melanggar hak dasar narapidana, yakni hak untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarganya,” tegas Yudistira dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, aturan larangan ponsel di lapas memang memiliki justifikasi keamanan. Namun, penerapan isolasi berkepanjangan tanpa evaluasi, transparansi, dan landasan hukum yang jelas tetap perlu dipertanyakan.
“Sanksi memang harus ditegakkan, tetapi tetap dalam bingkai hukum dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai lapas justru menjadi tempat yang merenggut martabat manusia,” pungkas Yudistira.
Editor: Yogi Prabowo





















