Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

Kades Kemuning Bantah Klaim Pemprov Banten Soal Aset Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang

badge-check


					Kades Kemuning Sopwanudin menunjukkan dokumen kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang disebut milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten.
Sumber foto: Bantenraya.co.id Perbesar

Kades Kemuning Sopwanudin menunjukkan dokumen kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang disebut milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Sumber foto: Bantenraya.co.id

Bantenpopuler.com – Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai angkat bicara soal tudingan terlibat dalam penjualan lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.

 

Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan bukan aset milik Pemprov Banten, melainkan milik masyarakat. Ia menyebut, klaim Pemprov Banten selama ini tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini yang dianggap situ sebenarnya tidak ada. Jadi tidak benar kalau kami menjual aset milik Pemprov,” kata Sopwanudin saat ditemui di Desa Kemuning, Senin (6/10/2025).

 

Pria yang akrab disapa Opan itu bahkan menantang Pemprov Banten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut berdasarkan dokumen hukum yang sah.

“Silakan buktikan, karena saya punya datanya, petanya juga ada. Dari data yang kami miliki, tidak ada nama situ di lokasi itu. Semua lahan tersebut milik masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan berkas peta dan dokumen kepemilikan tanah.

 

Opan juga menilai, klaim yang dilakukan Pemprov Banten tidak konsisten. Ia menyebut, lokasi dan luasan lahan yang diklaim kerap berubah dari pertemuan ke pertemuan.

“Awalnya mengklaim di titik ini, lalu pindah lagi. Awalnya 26 hektare, sekarang katanya 20 hektare. Bahkan yang 10 hektare di Rawa Enang pun tidak bisa dibuktikan titik koordinatnya,” tegasnya.

 

Kades Kemuning mengaku telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait dua lahan tersebut. Ia mengatakan telah menyerahkan data yang dimiliki oleh pemerintah desa dan menegaskan tidak ada bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov.

“Saya sampaikan apa yang ada berdasarkan data desa. Jadi memang tidak ada lahan milik Pemprov Banten di sana,” katanya.

 

Menurutnya, Pemprov Banten hanya berpegangan pada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanpa dapat menunjukkan dokumen sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah.

“Selama ini hanya berdasarkan RTRW saja, tapi saat kami minta bukti kepemilikan resmi, tidak bisa ditunjukkan,” ujar Opan.

 

Sebelumnya, diberitakan lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, diklaim sebagai aset Pemprov Banten yang diserobot dan diperjualbelikan. Dua aset yang disebut, yakni Rawa Pasar Raut (20 hektare) dan Rawa Enang (10 hektare), bahkan kini sebagian telah dikuasai pihak swasta dan sedang dalam proses pembangunan.

 

Pihak BPKAD Provinsi Banten, melalui Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov dan telah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Ia memastikan bahwa persoalan ini kini tengah ditangani oleh Polda Banten.

“Permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten, dan kami sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights