SERANG | Bantenpopuler.com — Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, menelusuri keberadaan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten serta dikaitkan dengan penguasaan lahan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita. Kedua situ tersebut berlokasi di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan hingga kini masih menyisakan polemik status kepemilikan lahan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM Karat menemukan bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut memiliki titik koordinat berbeda dalam peta GISTARU. Situ Rawa Enang berada pada koordinat 6.284348, 106.247040, sementara Situ Pasar Raut tercatat pada koordinat 6.28622, 106.247321.

Selain itu, secara fisik kedua situ tersebut berada di sepadan irigasi Tunjung Jambu dan terpisahkan oleh jalan raya. Situ Pasar Raut berada di satu sisi jalan, sedangkan Situ Rawa Enang berada di sisi seberangnya. Fakta ini menegaskan bahwa kedua objek merupakan lokasi yang berbeda, meski kerap disebut dalam satu klaim aset.
Iwan Hermawan menilai, tumpang tindih kebijakan antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang terkait lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut mencerminkan buruknya komunikasi lintas pemerintahan daerah. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kejelasan status lahan serta mekanisme pengembalian aset yang selama ini disampaikan ke publik.
Polemik ini semakin menguat setelah terbitnya Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dengan Nomor 31032210313604009, tertanggal 31 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Bupati Serang kepada PT Jaya Perkasa Sasmita. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang.
Menurut Iwan, terbitnya izin PKKPR tersebut menandakan bahwa lahan yang dikuasai PT Jaya Perkasa Sasmita bukan sepenuhnya lahan milik negara. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa PT Jaya Perkasa Sasmita mengembalikan lahan seluas sekitar 10 hektare kepada Pemprov Banten? Apakah pengembalian tersebut berbentuk hibah, atau melalui mekanisme hukum lainnya? Hal ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam dan terbuka.
Di sisi lain, Pemprov Banten mengklaim bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan keterangan hibah dari Provinsi Jawa Barat, serta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.
Namun, upaya LSM Karat untuk memperoleh salinan berita acara pengembalian lahan dari PUPR Pemprov Banten belum membuahkan hasil. Permohonan informasi tersebut ditolak dengan alasan informasi dikecualikan, sementara pihak PUPR hanya menyampaikan bahwa pengembalian lahan dilakukan untuk pengamanan aset dan pengembalian fungsi lahan ke kondisi semula.
Dalam rangka melengkapi data, LSM Karat juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Gubernur Banten terkait bukti kepemilikan sah atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban. Iwan menyebut kondisi ini tidak mengejutkan, mengingat diduga surat resmi dari Bupati Serang kepada Gubernur Banten terkait data situ pun tidak mendapat balasan.
“Penelusuran kami tidak akan berhenti sampai menemukan titik lokasi pasti lahan yang dikembalikan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten. Kami akan mencari kebenaran berdasarkan fakta dan data, bukan kebenaran yang dibangun secara terorganisir,” tegas Iwan Hermawan.
Editor | Bantenpopuler.com













