Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

berita

Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut Dipersoalkan, LSM Karat Telusuri Klaim Aset Pemprov Banten

badge-check


					Ketua LSM Karat Iwan Hermawan menunjukkan dua titik lokasi berbeda, yakni Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (27/1/2026), dalam rangka penelusuran klaim aset yang dikaitkan dengan Pemprov Banten dan PT Jaya Perkasa Sasmita. (Foto: Dok. LSM Karat/Bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua LSM Karat Iwan Hermawan menunjukkan dua titik lokasi berbeda, yakni Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (27/1/2026), dalam rangka penelusuran klaim aset yang dikaitkan dengan Pemprov Banten dan PT Jaya Perkasa Sasmita. (Foto: Dok. LSM Karat/Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan, menelusuri keberadaan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten serta dikaitkan dengan penguasaan lahan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita. Kedua situ tersebut berlokasi di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan hingga kini masih menyisakan polemik status kepemilikan lahan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM Karat menemukan bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut memiliki titik koordinat berbeda dalam peta GISTARU. Situ Rawa Enang berada pada koordinat 6.284348, 106.247040, sementara Situ Pasar Raut tercatat pada koordinat 6.28622, 106.247321.

design4223

Selain itu, secara fisik kedua situ tersebut berada di sepadan irigasi Tunjung Jambu dan terpisahkan oleh jalan raya. Situ Pasar Raut berada di satu sisi jalan, sedangkan Situ Rawa Enang berada di sisi seberangnya. Fakta ini menegaskan bahwa kedua objek merupakan lokasi yang berbeda, meski kerap disebut dalam satu klaim aset.

Iwan Hermawan menilai, tumpang tindih kebijakan antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang terkait lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut mencerminkan buruknya komunikasi lintas pemerintahan daerah. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kejelasan status lahan serta mekanisme pengembalian aset yang selama ini disampaikan ke publik.

Polemik ini semakin menguat setelah terbitnya Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dengan Nomor 31032210313604009, tertanggal 31 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Bupati Serang kepada PT Jaya Perkasa Sasmita. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang.

Menurut Iwan, terbitnya izin PKKPR tersebut menandakan bahwa lahan yang dikuasai PT Jaya Perkasa Sasmita bukan sepenuhnya lahan milik negara. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa PT Jaya Perkasa Sasmita mengembalikan lahan seluas sekitar 10 hektare kepada Pemprov Banten? Apakah pengembalian tersebut berbentuk hibah, atau melalui mekanisme hukum lainnya? Hal ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam dan terbuka.

Di sisi lain, Pemprov Banten mengklaim bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan keterangan hibah dari Provinsi Jawa Barat, serta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.

Namun, upaya LSM Karat untuk memperoleh salinan berita acara pengembalian lahan dari PUPR Pemprov Banten belum membuahkan hasil. Permohonan informasi tersebut ditolak dengan alasan informasi dikecualikan, sementara pihak PUPR hanya menyampaikan bahwa pengembalian lahan dilakukan untuk pengamanan aset dan pengembalian fungsi lahan ke kondisi semula.

Dalam rangka melengkapi data, LSM Karat juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Gubernur Banten terkait bukti kepemilikan sah atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban. Iwan menyebut kondisi ini tidak mengejutkan, mengingat diduga surat resmi dari Bupati Serang kepada Gubernur Banten terkait data situ pun tidak mendapat balasan.

Penelusuran kami tidak akan berhenti sampai menemukan titik lokasi pasti lahan yang dikembalikan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten. Kami akan mencari kebenaran berdasarkan fakta dan data, bukan kebenaran yang dibangun secara terorganisir,” tegas Iwan Hermawan.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

14 Maret 2026 - 16:38 WIB

IMG 20260314 170920

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja

14 Maret 2026 - 00:05 WIB

Screenshot 2026 03 14 07 02 42 99 439a3fec0400f8974d35eed09a31f914
Trending Banten