Menu

Mode Gelap
Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

berita

Investigasi Baralak Nusantara: Tambang Emas Ilegal di Cilograng Diduga Disetori ke Oknum Aparat

badge-check


					Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban.
(Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com) Perbesar

Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban. (Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, terus berlangsung meski aparat penegak hukum sebelumnya sempat melakukan penertiban dan penangkapan. Berdasarkan hasil investigasi Baralak Nusantara, puluhan lubang tambang ilegal masih beroperasi secara masif di wilayah Kampung Cileungsir, Desa Cikamunding.

Lebih ironis lagi, muncul dugaan adanya praktik “setoran” atau upeti kepada oknum aparat kepolisian setempat agar kegiatan tambang ilegal itu tetap berjalan tanpa hambatan. Fakta ini memperkuat indikasi adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mencederai supremasi hukum.

design4223

“Seolah tidak ada kapoknya, mereka masih saja menambang secara liar. Parahnya lagi, muncul kabar adanya setoran dari para penambang kepada oknum aparat,”
— ujar Yudistira, Aktivis Baralak Nusantara, kepada Bantenpopuler.com, Rabu (14/10/2025).

Menurut Yudistira, sekitar 80 persen warga Desa Cikamunding menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal. Sebagian besar memiliki lubang sendiri dan juga alat pengolahan, baik dengan sistem “gulundung” (penggilingan tradisional) maupun perendaman kimia menggunakan merkuri dan sianida.

“Yang dikhawatirkan bukan hanya rusaknya alam, tapi juga bahaya limbah merkuri dan sianida. Kalau dibiarkan, air tanah dan sungai bisa tercemar dan membahayakan masyarakat,”
tegasnya.

Baralak Siapkan Laporan ke Polda Banten

Aktivis Baralak Nusantara menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Banten melalui Ditreskrimsus, menuntut agar penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga menerima “setoran” dari penambang ilegal.

“Surat laporan sedang kami rampungkan. Kami minta APH bertindak tanpa pandang bulu,”
kata Yudistira.

Landasan Hukum: PETI Merupakan Tindak Pidana Serius

Kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Sementara Pasal 161 menyebut bahwa pihak yang turut serta atau membantu kegiatan tambang ilegal juga dapat dijerat pidana serupa. Dengan demikian, oknum aparat yang menerima upeti bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, area bekas tambang di Cikamunding dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Limbah pengolahan emas diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida (CN), yang dapat mencemari air dan tanah serta mematikan biota sungai.

“Reklamasi itu wajib dilakukan. Tapi di sini nihil. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata,”
ujar Yudistira menambahkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cikamunding belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Baralak Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Jika penegak hukum terus abai, kerusakan ekologis dan sosial akan semakin dalam, dan budaya impunitas akan tumbuh subur. Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal,”
pungkas Yudistira.

Redaksi | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021
Trending Banten