BANTEN | Bantenpopuler.com — Gubernur Banten Andra Soni melantik sepuluh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan menerapkan sistem manajemen talenta berbasis kinerja, Senin (26/1/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun Nomor 5, Kota Baru, Kota Serang, tersebut menjadi penegasan komitmen Pemprov Banten dalam menerapkan prinsip meritokrasi, yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak lagi sekadar berbasis administrasi, melainkan melalui pendekatan manajemen talenta yang terintegrasi dengan data kepegawaian secara menyeluruh.
“Pelantikan ini ada yang promosi dan ada juga yang rotasi. Seluruhnya berbasis kinerja dan manajemen talenta,” tegas Andra Soni.
Ia menjelaskan, manajemen talenta dilaksanakan dengan memanfaatkan data kepegawaian ASN yang lengkap dan terstruktur, mencakup riwayat jabatan, pengalaman kerja, kompetensi, serta capaian kinerja masing-masing pegawai.
“Manajemen talenta itu basisnya adalah data kepegawaian yang lengkap, termasuk pengalaman di mana yang bersangkutan pernah bekerja dan rekam jejak kinerjanya. Dari situlah penilaian dilakukan,” ujarnya.
Menurut Andra Soni, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan merit sistem secara konsisten di lingkungan Pemprov Banten, sehingga setiap penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kinerja aparatur.
“Intinya, pelantikan, rotasi, mutasi, dan promosi ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan berbasis kinerja,” katanya.
Terkait pengisian jabatan eselon III dan IV, Andra Soni menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pemetaan dan akan segera dituntaskan.
“Untuk eselon tiga dan empat sedang dalam proses pemetaan, dan kami targetkan secepatnya bisa dilakukan pengisian,” jelasnya.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya efisiensi, profesionalisme, dan orientasi pada hasil nyata dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Efisiensi itu wajib. Setiap pekerjaan harus menghasilkan capaian maksimal dan dilakukan secara efisien, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun sumber daya,” tegasnya.
Ia juga meminta para pejabat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, membangun kerja sama tim, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah guna merealisasikan visi, misi, dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Saya berharap seluruh pejabat pimpinan tinggi yang dilantik hari ini segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, serta program prioritas Pemerintah Provinsi Banten,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Banten adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik, sebagai esensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fokus utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, sebagaimana tujuan pembentukan Provinsi Banten,” pungkasnya.
DAFTAR PEJABAT JPT PRATAMA YANG DILANTIK
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian:
- Sitti Ma’ani (Nina) — Inspektur Daerah
- EA Deni Hermawan — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
- Rina Dewi Yanti — Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
- Mahdani — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Babar Suharso — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Soerjo Soebiandono — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
- Aan Fauzan Rahman — Kepala Biro Organisasi Setda
- Iwan Hermawan — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Iwan Ardiansyah Sentono — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB)
Selain pelantikan JPT Pratama, Pemprov Banten juga melakukan pengukuhan Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.
Senin, 26 Januari 2026
Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten
Editor | Bantenpopuler.com





















