Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

Daerah

Fakta Baru Terungkap! Gerai Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Berdiri di Bantaran Sungai Ciujung

badge-check


					scren shoot jarak Mi Gacoan yang berada di tepi sungai Ciujung Perbesar

scren shoot jarak Mi Gacoan yang berada di tepi sungai Ciujung

LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian menyeruak. Setelah Baralak Nusantara menuding adanya dugaan pelanggaran upah, perizinan, dan pajak, kini muncul temuan baru yang makin mempertegas tanda tanya besar di balik berdirinya gerai tersebut.

Hasil investigasi tim Baralak Nusantara menemukan bahwa bangunan Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani hanya berjarak sekitar 20 meter lebih dari aliran Sungai Ciujung. Fakta ini terungkap usai tim investigasi Baralak melakukan pengecekan lapangan.

design4223

“Kroscek yang dilakukan oleh tim divisi investigasi Baralak mengungkap bahwa tembok belakang gerai Mi Gacoan berada tidak jauh dari aliran Sungai Ciujung,” ungkap Acong, anggota tim investigasi Baralak, Rabu (23/9/2025).

Diduga Kangkangi Aturan Sempadan Sungai

Acong menilai fakta tersebut makin memperkuat dugaan bahwa Mi Gacoan bukan hanya bermasalah dalam hal upah pekerja, tetapi juga terindikasi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai jelas diatur ketat oleh perundangan. Ia merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai.

“Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Kami menduga kuat peraturan ini telah dikangkangi oleh Mi Gacoan,” tegas Acong.

Baralak Nusantara kembali menekan DPRD Lebak, khususnya Komisi III, agar segera merespons surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan.

“Kami minta DPRD Komisi III segera mengagendakan RDP. Tujuan kami bukan intervensi, tapi biar publik tahu apakah isu ini nyata adanya atau sekadar dimainkan oknum untuk menciptakan kegaduhan. Itu poin utama yang harus digarisbawahi,” ujar Acong.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Jun, memastikan pihaknya akan segera mengagendakan RDP dalam waktu dekat.

“Secepatnya kami akan agendakan RDP,” singkat Jun.

Dengan fakta baru ini, publik Lebak semakin menaruh perhatian. Dugaan Mi Gacoan berdiri di area sempadan Sungai Ciujung bukan hanya soal izin, tapi menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Kini, mata masyarakat tertuju pada DPRD Lebak. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Komisi III berani menyingkap siapa di balik “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan, ataukah justru memilih bungkam di bawah tekanan modal dan kekuasaan?

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.
Trending Banten