Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Daerah

Fakta Baru Terungkap! Gerai Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Berdiri di Bantaran Sungai Ciujung

badge-check


					scren shoot jarak Mi Gacoan yang berada di tepi sungai Ciujung Perbesar

scren shoot jarak Mi Gacoan yang berada di tepi sungai Ciujung

LEBAK | bantenpopuler.com – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung kian menyeruak. Setelah Baralak Nusantara menuding adanya dugaan pelanggaran upah, perizinan, dan pajak, kini muncul temuan baru yang makin mempertegas tanda tanya besar di balik berdirinya gerai tersebut.

Hasil investigasi tim Baralak Nusantara menemukan bahwa bangunan Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani hanya berjarak sekitar 20 meter lebih dari aliran Sungai Ciujung. Fakta ini terungkap usai tim investigasi Baralak melakukan pengecekan lapangan.

design4223

“Kroscek yang dilakukan oleh tim divisi investigasi Baralak mengungkap bahwa tembok belakang gerai Mi Gacoan berada tidak jauh dari aliran Sungai Ciujung,” ungkap Acong, anggota tim investigasi Baralak, Rabu (23/9/2025).

Diduga Kangkangi Aturan Sempadan Sungai

Acong menilai fakta tersebut makin memperkuat dugaan bahwa Mi Gacoan bukan hanya bermasalah dalam hal upah pekerja, tetapi juga terindikasi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan bangunan di bantaran sungai jelas diatur ketat oleh perundangan. Ia merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai.

“Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Kami menduga kuat peraturan ini telah dikangkangi oleh Mi Gacoan,” tegas Acong.

Baralak Nusantara kembali menekan DPRD Lebak, khususnya Komisi III, agar segera merespons surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan.

“Kami minta DPRD Komisi III segera mengagendakan RDP. Tujuan kami bukan intervensi, tapi biar publik tahu apakah isu ini nyata adanya atau sekadar dimainkan oknum untuk menciptakan kegaduhan. Itu poin utama yang harus digarisbawahi,” ujar Acong.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Jun, memastikan pihaknya akan segera mengagendakan RDP dalam waktu dekat.

“Secepatnya kami akan agendakan RDP,” singkat Jun.

Dengan fakta baru ini, publik Lebak semakin menaruh perhatian. Dugaan Mi Gacoan berdiri di area sempadan Sungai Ciujung bukan hanya soal izin, tapi menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Kini, mata masyarakat tertuju pada DPRD Lebak. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Komisi III berani menyingkap siapa di balik “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan, ataukah justru memilih bungkam di bawah tekanan modal dan kekuasaan?

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT
Trending Daerah