Lebak | Bantenpopuler – Polemik Mie Gacoan Rangkasbitung semakin memanas. Perusahaan waralaba di bawah naungan PT. Pesta Pora Abadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rangkasbitung diduga kuat tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari intansi terkait.
Sejumlah kalangan aktifis menyoroti hal tersebut. Pasalnya, Mie Gacoan yang ijin PBG nya belum diterbitkan akan tetapi sudah beroperasi selama beberapa bulan ini.

Tentu ini menjadi pertanyaan besar karena berdasarkan aturan perusahaan tidak bisa beroperasi jika ijin belum dikantongi atau diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apakah perusahaan tersebut “kongkalikong” dengan Pemkab Lebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dartim saat ditemui di kantornya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut agar secepatnya untuk mengurus perijinan sesuai dengan aturan.
“Kami sudah dua kali layangkan surat teguran terkait masalah ijin namun tak pernah digubris oleh manajemen,” kata Dartim kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah melaksanakan tugasnya.
“Kami tidak masih menunggu keputusan dari DPMPTSP apakakah ijin itu sudah terbit atau belum jika ijin belum saja ada yah kita lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, menurut informasi yang dirinya peroleh bahwa perusahaan (Mie Gacoan) telah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) per tanggal 15 September 2025 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jika SKRD nya sudah dibayarkan maka ijin PBG pun harusnya sudah terbit di DPMPTSP,” katanya.
Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi sampai saat ini wartawan sulit menghubunginya untuk dimintai keterangan atas progres ijin Mie Gacoan.
Polemik ini menimbulkan kecurigaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat. Karena, pemerintah hingga DPRD Lebak khususnya Komisi III terkesan acuh dan tidak melakukan tindakan apapun. Dugaan besar adanya permainan antara pemerintah semakin menguat.
Masyarakat sangat senang atas hadirnya investor di Lebak karena berdampak atas bertambahnya Penghasilan Asli Daerah (PAD), angka pangangguran semakin berkurang. Namun, para pengusahan pun harus mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah harus bersikap tegas dan lakukan pengawasan.(Koyod)
Editor: Aji Permana












