Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Lebak

Diduga Kebal Hukum Pemkab Lebak Hingga DPRD Mandul, Siapa Beking Dibalik Mie Gacoan Rangkasbitung?

badge-check


					Diduga Kebal Hukum Pemkab Lebak Hingga DPRD Mandul, Siapa Beking Dibalik Mie Gacoan Rangkasbitung? Perbesar

Lebak | Bantenpopuler – Polemik Mie Gacoan Rangkasbitung semakin memanas. Perusahaan waralaba di bawah naungan PT. Pesta Pora Abadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rangkasbitung diduga kuat tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari intansi terkait.

Sejumlah kalangan aktifis menyoroti hal tersebut. Pasalnya, Mie Gacoan yang ijin PBG nya belum diterbitkan akan tetapi sudah beroperasi selama beberapa bulan ini.

design4223

Tentu ini menjadi pertanyaan besar karena berdasarkan aturan perusahaan tidak bisa beroperasi jika ijin belum dikantongi atau diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apakah perusahaan tersebut “kongkalikong” dengan Pemkab Lebak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dartim saat ditemui di kantornya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut agar secepatnya untuk mengurus perijinan sesuai dengan aturan.

“Kami sudah dua kali layangkan surat teguran terkait masalah ijin namun tak pernah digubris oleh manajemen,” kata  Dartim kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah melaksanakan tugasnya.

“Kami tidak masih menunggu keputusan dari DPMPTSP apakakah ijin itu sudah terbit atau belum jika ijin belum saja ada yah kita lakukan penyegelan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, menurut informasi yang dirinya peroleh bahwa perusahaan (Mie Gacoan) telah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) per tanggal 15 September 2025 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jika SKRD nya sudah dibayarkan maka ijin PBG pun harusnya sudah terbit di DPMPTSP,” katanya.

Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi sampai saat ini wartawan sulit menghubunginya  untuk dimintai keterangan atas progres ijin Mie Gacoan.

Polemik ini menimbulkan kecurigaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat. Karena, pemerintah hingga  DPRD Lebak khususnya Komisi III terkesan acuh dan tidak melakukan tindakan apapun. Dugaan besar adanya permainan antara pemerintah semakin menguat.

Masyarakat sangat senang atas hadirnya investor di Lebak karena berdampak atas bertambahnya Penghasilan Asli Daerah (PAD), angka pangangguran semakin berkurang. Namun, para pengusahan pun harus mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah harus bersikap tegas dan lakukan pengawasan.(Koyod)

Editor: Aji Permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

IMALA Demo Kenaikan Dana Reses 22,8 Persen di DPRD Lebak, Soroti Krisis Empati Wakil Rakyat

4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mahasiswa IMALA berorasi di depan gerbang DPRD Lebak saat aksi penolakan kenaikan dana reses, dengan latar spanduk kritik dan aksi pembakaran bebegig

Jelang Ramadan 1447 H, Aktivis Perempuan Usulkan Operasi Pekat Terpadu di Kabupaten Lebak

23 Februari 2026 - 09:37 WIB

Screenshot 20260223 192720

Hari Pertama Ramadan, Kehadiran ASN Pemkab Lebak Capai 80 Persen Meski Jam Masuk Dimajukan

23 Februari 2026 - 07:15 WIB

Sekda Lebak Halson Nainggolan menjelaskan capaian 80 persen kehadiran ASN pada hari pertama Ramadan 1447 H.
Trending berita