Menu

Mode Gelap
Hak Jawab Kepala SMAN 2 Maja: Proyek Revitalisasi Dilaksanakan Sesuai Mekanisme Swakelola .Revitalisasi SMAN 2 Maja Disorot, Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proyek Swakelola Dipertanyakan Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

berita

Di Balik Layanan Pijat, Beredar Obat Herbal Misterius Rp500 Ribu Tanpa Label

badge-check


					Di Balik Layanan Pijat, Beredar Obat Herbal Misterius Rp500 Ribu Tanpa Label Perbesar

RANGKASBITUNG  Bantenpopuler.com,  Praktik pengobatan alternatif di sekitar Exit Tol Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi tim Bantenpopuler.com mengungkap adanya jaringan terapis pijat yang bukan hanya menawarkan jasa penyembuhan dengan metode pijat urat dan energi, tetapi juga menjual obat herbal misterius tanpa izin edar — dikemas dalam toples putih polos berisi kapsul dan dijual dengan harga fantastis, Rp500 ribu per botol.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, para terapis ini berjumlah puluhan orang, dan beroperasi secara terorganisir di bawah kepemimpinan seorang wanita yang dikenal dengan nama Ibu Mimi, yang disebut-sebut sebagai “direktur” kelompok tersebut.

design4223

Seorang warga asal Kecamatan Cikulur, yang keluarganya sempat menjadi pasien terapi, mengaku heran dengan praktik tersebut.

“Awalnya kami dikunjungi untuk terapi pijat, katanya bisa bantu penyembuhan stroke dan saraf. Tapi setelah itu mereka menawarkan obat herbal katanya manjur banget, harganya lima ratus ribu,” ujarnya kepada Bantenpopuler.com, meminta namanya dirahasiakan. Senin (13/10/25).

Namun yang membuat warga curiga, obat tersebut tidak memiliki label, merek dagang, maupun izin edar dari BPOM.

“Hanya toples putih polos berisi kapsul. Mereka bilang racikan sendiri dari bahan alami. Tapi kok tidak ada tulisan apapun?” tambahnya dengan nada heran.

Dari hasil kajian akademik yang diperoleh redaksi, peredaran obat herbal tanpa label dan izin edar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap produk obat tradisional yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan mencantumkan informasi lengkap pada kemasan.

Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Produk tanpa uji laboratorium dapat mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti dexamethasone, sildenafil, atau kortikosteroid, yang dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, hingga ketergantungan.

“Harga mahal dengan kemasan polos itu sinyal klasik produk ilegal. Apalagi jika dijual dengan narasi ‘obat sakti’. Ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien,” ungkap salah satu anggota Tim Kajian Baralak Nusantara.

Tim investigasi mencoba menelusuri keberadaan para terapis yang disebut-sebut beralamat di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, lokasi resmi kantor atau tempat produksi obat tersebut belum ditemukan.

Sumber internal menyebut, para terapis tersebut berpindah-pindah tempat, bahkan ada yang beroperasi di rumah-rumah warga sekitar Exit Tol Mandala. Aktivitas mereka kerap berlangsung hingga malam hari, terutama saat ramai pengunjung dari luar daerah.

Tinjauan Hukum dan Desakan Penindakan

Menurut kajian hukum, peredaran obat tanpa izin edar dan label jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar).

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang perdagangan barang tanpa informasi benar dan dapat menyesatkan.

“Ini bukan lagi sekadar praktik pengobatan tradisional, tapi sudah mengarah ke distribusi obat ilegal. Aparat harus segera turun tangan,” tegas sumber hukum Bantenpopuler.com.

Redaksi Bantenpopuler.com menyerukan agar BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dan Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap praktik penjualan obat herbal tanpa izin edar ini. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan klaim penyembuhan instan, terlebih dari produk tanpa izin resmi.

“Jangan biarkan masyarakat jadi korban eksperimen obat palsu berkedok terapi pijat,” pungkas tim investigasi Bantenpopuler.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kericuhan Warnai Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung, Warga Protes Tak Dilibatkan sebagai Pekerja

21 Juli 2026 - 03:48 WIB

Screenshot 20260721 104533 ChatGPT

Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Rp1,8 Miliar Disorot, Dugaan Pelaksanaan Tak Sesuai Juklak dan Juknis Mengemuka

20 Juli 2026 - 11:23 WIB

Screenshot 20260720 182211 ChatGPT

AMMCB Dorong Sinergi Semua Pihak untuk Mengungkap Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

20 Juli 2026 - 11:02 WIB

IMG 20260720 WA0087

Ketua DPRD Kab Lebak Bantah Issue Keterlibatanya Dalam Aksi Penculikan Dan Pengeroyokan Terhadap Aktivis Lebak

20 Juli 2026 - 09:59 WIB

Screenshot 2026 07 20 16 58 14 78 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Kecam Dugaan Penjemputan Paksa dan Penganiayaan Aktivis di Lebak

19 Juli 2026 - 11:46 WIB

Screenshot 20260719 184525 ChatGPT

Dugaan Kekerasan Aktivis, AMMCB Desak DPP PDIP Bertindak

19 Juli 2026 - 07:30 WIB

Screenshot 2026 07 19 14 26 55 23 96b26121e545231a3c569311a54cda96

King Badak Serukan Aksi Skala Besar di Depan DPRD Lebak, Desak Ketua Dewan Bertanggung Jawab atas Dugaan Aksi Premanisme terhadap Aktivis

18 Juli 2026 - 15:45 WIB

Screenshot 2026 07 18 22 40 57 13 96b26121e545231a3c569311a54cda96

Temuan Dugaan Mark-up Dana BOS di Lebak Jangan Berhenti pada Pengembalian, AMMCB Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pendidikan

17 Juli 2026 - 11:49 WIB

Screenshot 2026 07 17 18 48 18 66 96b26121e545231a3c569311a54cda96
Trending berita