Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

Bungkam Dikonfirmasi, D’Kopiand Cafe di Lebak Disorot Terkait Dugaan Penyediaan Minuman Keras

badge-check


					Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum membuahkan hasil. Pemilik maupun manajemen cafe tersebut terpantau tidak memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam pengelola dinilai memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, isu yang berkembang menyentuh langsung aspek ketertiban umum serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Lebak.

design4223

Presidium Komunitas Lebak Bersih (KLB), Akmal, menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, ketiadaan klarifikasi justru memperkuat urgensi pengawasan dari aparat penegak aturan.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran dan pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi sebuah keharusan,” ujar Akmal, Jumat (26/12/25).

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi pembiaran dalam penegakan hukum. Dugaan adanya praktik “pengondisian” terhadap tempat usaha, lanjut Akmal, harus diuji secara objektif melalui mekanisme resmi, bukan dibangun dari opini liar.

D'Copian Cafe

Suasana D’Kopiand Cafe and Space, foto: innstagram

“Soal ada atau tidaknya pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu di ruang publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dan beroperasi di lokasi tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik tanpa izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan menyeluruh terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang dan terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Itu prinsip kami,” kata Akmal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space masih belum memberikan keterangan resmi. KLB menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol publik, demi tegaknya aturan dan terjaganya ketertiban umum di Kabupaten Lebak.

Reporter | Sapnudi
Editor | Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita