Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Banten

Bungkam Dikonfirmasi, D’Kopiand Cafe di Lebak Disorot Terkait Dugaan Penyediaan Minuman Keras

badge-check


					Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum membuahkan hasil. Pemilik maupun manajemen cafe tersebut terpantau tidak memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam pengelola dinilai memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, isu yang berkembang menyentuh langsung aspek ketertiban umum serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Lebak.

Presidium Komunitas Lebak Bersih (KLB), Akmal, menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, ketiadaan klarifikasi justru memperkuat urgensi pengawasan dari aparat penegak aturan.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran dan pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi sebuah keharusan,” ujar Akmal, Jumat (26/12/25).

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi pembiaran dalam penegakan hukum. Dugaan adanya praktik “pengondisian” terhadap tempat usaha, lanjut Akmal, harus diuji secara objektif melalui mekanisme resmi, bukan dibangun dari opini liar.

D'Copian Cafe

Suasana D’Kopiand Cafe and Space, foto: innstagram

“Soal ada atau tidaknya pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu di ruang publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dan beroperasi di lokasi tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik tanpa izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan menyeluruh terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang dan terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Itu prinsip kami,” kata Akmal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space masih belum memberikan keterangan resmi. KLB menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol publik, demi tegaknya aturan dan terjaganya ketertiban umum di Kabupaten Lebak.

Reporter | Sapnudi
Editor | Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights