Serang, Bantenpopuler.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada delapan entitas di wilayah Banten. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengatakan bahwa total terdapat sembilan entitas yang diperiksa pada semester II tahun 2025. Namun, satu entitas telah lebih dulu menerima LHP terkait pemeriksaan Pemilu.

“Tapi cuma kita serahkan delapan, karena satunya sudah diserahkan, KPU dan Bawaslu, terkait pemeriksaan pemilu kemarin,” ujarnya usai kegiatan.
Adapun delapan entitas yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Banten meliputi:
– Pemeriksaan Kepatuhan atas Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Kabupaten Lebak.
– Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Banten.
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tangerang.
– Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan Kota Tangerang.
– Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Serang.
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah dalam Penuntasan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Serang.
– Pemeriksaan Kinerja atas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalimaya.
Pemeriksaan Kinerja dan efektivitas operasional Bank Banten.
Melalui LHP ini, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada masing-masing entitas guna mendorong peningkatan tata kelola, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
BPK berharap, seluruh entitas yang diperiksa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Banten.
BPK juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.









