Lebak, Bantenpopuler.com — Isu perizinan tambang rakyat kembali mencuat di wilayah Lebak Selatan. Puluhan mahasiswa dan masyarakat adat menggelar diskusi publik bertema “Membedah Regulasi dan Konflik Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan Menuju Izin Pertambangan Rakyat yang Berkeadilan”, Jumat (10/10/2025), di Ajeng Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Acara yang diprakarsai oleh BEM Nusantara Banten itu menghadirkan perwakilan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat adat. Turut hadir Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga, SH, Danramil Bayah Lettu Sandi, Perwakilan ESDM Provinsi Banten Ade Ihsan, S.Si, MT, serta Abah Usep Suyatma selaku pimpinan Kasepuhan Cisungsang.

Tak kurang dari 30 mahasiswa dari 14 universitas dan sekitar 50 warga turut berpartisipasi dalam forum yang berlangsung hangat dan terbuka.
Dalam kesempatan itu, Abah Usep Suyatma menyoroti persoalan ketidakpastian hukum yang selama ini dialami masyarakat penambang di Cibeber.
“Kami berharap ada solusi yang berpihak kepada masyarakat. Selama ini kami menambang tanpa izin, padahal tambang itu satu-satunya sumber penghidupan warga,” ujar Abah Usep.
Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang rakyat. Namun, penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Untuk penindakan hukum memang ada di ranah Direktorat Tipiter. Tapi kami di lapangan tetap berupaya menjaga suasana kondusif,” tegas Hendri.
ESDM Banten: Tujuh Wilayah Sudah Diajukan ke Pusat
Dari sisi pemerintah, Ade Ihsan, S.Si, MT dari Dinas ESDM Provinsi Banten menjelaskan dasar hukum dan tahapan izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat tujuh wilayah di Cibeber yang telah diajukan ke Kementerian ESDM sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yaitu:
1. Cikotok 1
2. Cikotok 2
3. Hegarmanah 1
4. Hegarmanah 2
5. Citorek Kidul
6. Cikadu
7. Kujangsari (masuk kawasan taman nasional dan hutan produktif)
“Kami terus memperjuangkan agar izin pertambangan rakyat ini disetujui pusat. Tujuannya agar kegiatan tambang warga memiliki dasar hukum dan tidak lagi dianggap ilegal,” jelasnya.
Koordinator BEM Nusantara Banten menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses pengajuan izin hingga ke Kementerian ESDM.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika proses perizinan dipersulit, kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak rakyat penambang,” tegasnya.
Diskusi yang juga dimonitor oleh aparat keamanan seperti Danpos Cibeber Peltu Sarif, Babinsa Neglasari Kopka Suhendra, dan Kanit Binmas Aiptu Edi Supriyadi berlangsung tertib dan dialogis.
Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah dalam memperjuangkan keadilan bagi penambang kecil di wilayah Lebak Selatan.
Penulis: Redaksi Bantenpopuler
Editor: Yudistira
Foto: Dokumentasi BEM Nusantara Banten


















