LEBAK | Bantenpopuler.com — Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK Nusantara) memastikan isu dugaan ketidakberesan pengangkatan PPPK (P3K) paruh waktu di SDN 1 Cimenteng Jaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tidak didukung fakta di lapangan.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal BARALAK Nusantara, Hasan Basri, setelah pihaknya menurunkan langsung tim Divisi Investigasi dan Advokasi untuk melakukan penelusuran lapangan.

“Tim kami sudah turun langsung ke lapangan dan hasilnya telah kami rilis secara resmi untuk dipublikasikan. Dari data yang diperoleh di lapangan, persoalan isu dugaan ketidakberesan pengangkatan P3K paruh waktu di SDN 1 Cimenteng Jaya tidak bertumpu pada fakta,” kata Hasan Basri dalam pernyataan resminya.
Isu Dipicu Persoalan Pribadi
Berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan sejumlah narasumber, BARALAK Nusantara menyimpulkan bahwa isu yang berkembang di tengah masyarakat bukan bersumber dari pelanggaran prosedur, melainkan berawal dari persoalan pribadi antara warga setempat dengan salah seorang tenaga pendidik di SDN 1 Cimenteng Jaya.
Hasan Basri menilai, persoalan personal yang kemudian melebar dan menyeret nama sekolah merupakan hal yang tidak tepat dan berpotensi merugikan dunia pendidikan.
“Tidak elok rasanya jika persoalan pribadi sampai dibawa ke ranah sekolah, karena dampaknya bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar dan merugikan peserta didik,” ujarnya.
Imbauan Hentikan Penyebaran Isu
Sekjen BARALAK Nusantara juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menjadi penyebar atau provokator isu agar segera menghentikan polemik yang berkembang.
“Saya minta kepada pihak-pihak yang menghembuskan isu ini agar segera menghentikan penyebaran informasi yang berpotensi merugikan siswa didik dan menciptakan kegaduhan,” tegas Hasan Basri.
BARALAK Nusantara menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial yang objektif. Meski demikian, organisasi tersebut tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor | Bantenpopuler.com





















