SERANG | Bantenpopuler.com — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Banten.
Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/11/2025).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Andra Soni menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai inovasi dan inisiatif Komisi Informasi Banten yang bertujuan memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sejak menjadi Ketua DPRD, saya sudah fokus di Komisi Informasi,” ujar Andra Soni menegaskan rekam jejaknya dalam memperjuangkan keterbukaan publik.
“Kalau ada inovasi untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi, Insya Allah saya dukung,” tegasnya.
Komitmen tersebut mencerminkan keseriusan Pemprov Banten dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Gubernur Andra Soni juga dijadwalkan menghadiri Anugerah Informasi Publik Tahun 2025 serta memberikan paparan khusus di Komisi Informasi Pusat, mengenai komitmen Banten terhadap keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Ojat Sudrajat, memaparkan rencana penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Banten 2025.
“Tahun ini kita menambahkan kategori desa, dan tahun depan akan ditambah kategori sekolah untuk SMA dan SMK sesuai kewenangan Pemprov Banten,” ujarnya.
Langkah ini, kata Ojat, merupakan bentuk perluasan jangkauan penilaian keterbukaan informasi hingga ke satuan pendidikan dan pemerintahan tingkat desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sengketa informasi publik terbanyak berasal dari lembaga pendidikan dan pemerintahan desa, sementara jumlah sengketa di kalangan OPD relatif menurun.
“Sengketa dari OPD tidak banyak. Justru paling banyak dari sekolah dan desa,” kata Ojat, menegaskan perlunya pembinaan khusus di sektor pendidikan dan pemerintahan lokal.
Aspek Penilaian di Komisi Informasi Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Beni Ismail, menjelaskan bahwa paparan keterbukaan informasi publik di tingkat nasional akan dinilai berdasarkan enam aspek utama, yaitu:
1. Kualitas informasi publik,
2. Jenis informasi yang disediakan,
3. Sarana dan prasarana pendukung,
4. Komitmen organisasi,
5. Digitalisasi data, dan
6. Inovasi pelayanan informasi.
“Komitmen yang ditegaskan oleh Bapak Gubernur menjadi penguat bagi Pemprov Banten untuk terus berinovasi dan memperluas akses informasi publik,” ungkap Beni.
Dengan komitmen tersebut, Pemprov Banten menegaskan posisinya sebagai daerah yang pro-transparansi dan berpihak pada hak publik untuk tahu.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Banten untuk membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, informatif, dan akuntabel.
Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Portal Berita Kritis, Faktual, dan Tajam — Berpihak pada Kebenaran Publik.













