Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

badge-check

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci TanganPerbesar

Oleh: KH. Abah Elang Mangkubumi
Majelis Pakar PB IPSI Periode 2026–2030

Pencak silat tidak lahir semata-mata untuk mengejar medali, memperebutkan jabatan, atau membanggakan nama organisasi. Ia tumbuh dari akar budaya bangsa, dari halaman pesantren, tanah lapang di kampung-kampung, dan serambi padepokan tempat para guru menempa murid bukan hanya agar tangguh menghadapi lawan, tetapi juga agar mampu mengendalikan hawa nafsunya sendiri.

Di situlah kehormatan seorang pendekar diuji: bukan ketika ia mampu menjatuhkan orang lain, melainkan ketika ia sanggup menahan diri demi menjaga persaudaraan.

Karena itu, hati saya terusik menyaksikan persoalan dualisme kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang. Rumah besar para pesilat yang semestinya menjadi tempat bernaung bersama justru menghadapi perpecahan. Yang lebih mengkhawatirkan, konflik ini bukan sekadar menyangkut siapa yang berhak duduk di kursi ketua, melainkan juga menyangkut wibawa organisasi, kepastian pembinaan, dan masa depan atlet.

Pertanyaan saya sederhana, tetapi mendasar: jika Pengurus Provinsi IPSI Banten tidak mengambil peran nyata untuk menyelesaikan persoalan ini, kepada siapa lagi para pesilat di daerah harus berharap?

Dualisme Bukan Persoalan Sepele

Persoalan dualisme kepengurusan IPSI Kabupaten Serang bukan lagi sekadar kabar yang beredar di kalangan insan silat. Pada 18 Agustus 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Serang menggelar audiensi menyusul adanya dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim sah.

Berdasarkan persoalan yang berkembang, satu kubu dipimpin Medi Subandi melalui musyawarah kabupaten yang disebut memperoleh delegasi dari Pengprov IPSI Banten. Sementara itu, kubu lainnya menyelenggarakan musyawarah tersendiri.

Pangkal persoalan disebut bermula dari kekosongan kepemimpinan setelah ketua sebelumnya, pada 22 Juli 2026, dikabarkan menyatakan tidak lagi menjabat dan menganulir surat keputusan tim penjaringan.

Rangkaian peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Pengprov IPSI Banten. Ketika muncul persoalan mengenai status kepemimpinan, kewenangan penyelenggaraan musyawarah, dan keabsahan keputusan organisasi, yang dibutuhkan bukan pembiaran, melainkan penanganan yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi tidak boleh dibiarkan hidup dalam dua tafsir. Apalagi jika kedua pihak sama-sama merasa memiliki legitimasi dan sama-sama menganggap langkahnya benar.

Dalam keadaan seperti ini, Pengprov semestinya memastikan seluruh proses diperiksa berdasarkan AD/ART, ketentuan organisasi, dokumen keputusan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan dasar klaimnya.

Jangan sampai surat keputusan menjadi sumber pertengkaran baru, padahal seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian.

Pengprov Harus Menjadi Penengah, Bukan Memperlebar Jarak

Saya ingin mengajukan pertanyaan terbuka kepada Pengprov IPSI Banten di bawah kepemimpinan H. Ajat Sudrajat: apa langkah konkret yang telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik di Kabupaten Serang?

Pertanyaan ini bukan serangan pribadi. Ini adalah pertanyaan tentang tanggung jawab kelembagaan.

Ketika persoalan menyangkut kepengurusan di tingkat kabupaten, Pengprov memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian sesuai aturan organisasi. Karena itu, masyarakat pencak silat berhak mengetahui apakah sudah ada pemeriksaan terhadap dokumen kedua pihak, upaya mediasi yang melibatkan seluruh unsur terkait, dan langkah untuk memastikan pembinaan atlet tidak terganggu.

Jika memang terdapat keputusan atau pengesahan yang dipersoalkan, dasar dan prosesnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait. Transparansi bukan ancaman bagi organisasi. Justru transparansi merupakan cara untuk memulihkan kepercayaan.

Pengprov tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu kepengurusan sah. Dalam konflik yang telah berkembang menjadi dualisme, legitimasi administratif perlu disertai penjelasan yang dapat diuji berdasarkan aturan.

Saya juga menilai penting untuk membedakan dua hal: penetapan keabsahan organisasi dan pemulihan persaudaraan. Keduanya memang berbeda, tetapi tidak boleh dipertentangkan. Keabsahan harus ditentukan melalui mekanisme yang benar, sementara rekonsiliasi perlu diupayakan agar perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan berkepanjangan.

Jika Pengprov hanya berhenti pada urusan administrasi, tanpa membangun komunikasi dan mencari jalan penyelesaian, persoalan berisiko terus berlarut. Sebaliknya, jika seluruh proses dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan, peluang untuk memulihkan kepercayaan akan lebih terbuka.

Kepemimpinan organisasi bukan hanya soal siapa yang berwenang menandatangani keputusan, melainkan siapa yang bersedia memikul tanggung jawab ketika anggotanya berselisih.

Ketika Persoalan Menjalar hingga Pengurus Kecamatan

Persoalan ini juga dilaporkan merembet ke tingkat Pengurus Kecamatan (Pengcam). Sejumlah kepengurusan yang disebut masih berada dalam masa bakti, termasuk di Anyer dan Baros, dikabarkan mengalami pergantian tanpa melalui Musyawarah Kecamatan maupun Musyawarah Luar Biasa.

Informasi tersebut perlu diperiksa secara serius. Apabila benar terdapat pergantian kepengurusan yang tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi, keputusan itu patut dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pengurus kecamatan bukan sekadar pelengkap struktur. Mereka berada dekat dengan paguron, pelatih, dan para pesilat yang menjalankan pembinaan setiap hari. Mereka adalah salah satu mata rantai penting yang menghubungkan kebijakan organisasi dengan kehidupan pencak silat di akar rumput.

Mengabaikan prosedur di tingkat kecamatan berarti membuka ruang bagi munculnya ketidakpastian. Jika pengurus dapat diganti tanpa mekanisme yang jelas, bagaimana organisasi hendak menumbuhkan kedisiplinan dan penghormatan terhadap aturan kepada para anggotanya?

Jangan sampai kita menuntut pesilat menaati tata tertib di gelanggang, tetapi pada saat yang sama membiarkan tata kelola organisasi dipertanyakan.

Aturan tidak boleh hanya menjadi kewajiban anggota di bawah. Aturan harus menjadi pegangan semua orang, termasuk mereka yang memegang jabatan tertinggi.

Mengapa DPRD, Disporapar, dan KONI Harus Ikut Turun Tangan?

Keterlibatan DPRD Kabupaten Serang, Disporapar, dan KONI Kabupaten Serang dalam mendorong penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa konflik kepengurusan tersebut telah menjadi perhatian di luar lingkaran internal IPSI.

Namun, kita juga perlu memahami batas kewenangan masing-masing lembaga. Penyelesaian keabsahan kepengurusan tetap harus mengacu pada mekanisme dan kewenangan organisasi IPSI. Sementara itu, lembaga terkait dapat berperan sesuai tugasnya untuk mendukung pembinaan olahraga, menjaga kepentingan atlet, dan mendorong terciptanya suasana yang kondusif.

Yang menjadi persoalan adalah ketika pihak-pihak di luar organisasi harus ikut mendorong terciptanya perdamaian, sementara upaya penyelesaian dari internal organisasi belum menghasilkan titik temu yang diterima bersama.

Saya tidak bermaksud mengecilkan peran DPRD, Disporapar, ataupun KONI. Sebaliknya, saya menghargai setiap ikhtiar untuk mencari jalan keluar. Akan tetapi, Pengprov IPSI Banten harus menunjukkan kepemimpinan yang sepadan dengan tanggung jawabnya.

Rumah sendiri semestinya memiliki mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan. Bila terjadi kebuntuan, pemilik kewenangan harus berani membuka ruang dialog, memeriksa persoalan secara objektif, dan mengambil keputusan berdasarkan aturan.

Jangan biarkan konflik internal IPSI Kabupaten Serang menjadi ujian berkepanjangan bagi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan pencak silat di Banten.

Jangan Jadikan Atlet Korban Perebutan Legitimasi

Inilah bagian yang paling membuat saya prihatin.

Porprov Banten dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Dalam informasi yang saya terima, sekitar 15 atlet pencak silat Kabupaten Serang telah didaftarkan. Mereka bukan pihak yang menciptakan konflik, tetapi justru berpotensi menanggung dampaknya.

Para atlet berlatih dengan disiplin, mengorbankan waktu, tenaga, dan kesempatan demi membawa nama daerah. Mereka tidak berlatih untuk menjadi pendukung salah satu kubu. Mereka berlatih untuk meraih prestasi.

Bayangkan jika energi yang seharusnya digunakan untuk mematangkan teknik, meningkatkan fisik, menyusun strategi, dan memperkuat mental justru tersita oleh ketidakpastian organisasi.

Siapa yang menjamin pembinaan mereka tetap berjalan? Siapa yang memastikan koordinasi pelatih, kebutuhan latihan, administrasi pertandingan, dan persiapan keberangkatan tidak terganggu oleh perselisihan?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sekarang, bukan setelah masalah telanjur merugikan atlet.

Saya menegaskan bahwa kepentingan atlet harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Apa pun perkembangan penyelesaian dualisme, hak atlet untuk memperoleh pembinaan yang layak tidak boleh dikorbankan.

Jangan sampai para pesilat muda yang setiap hari berjuang di tempat latihan justru menjadi korban dari persoalan yang mereka tidak ikut ciptakan.

Jika kelak persiapan Kabupaten Serang terganggu, evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta. Namun, sejak sekarang semua pihak wajib memastikan konflik organisasi tidak menjadi penghambat prestasi.

Medali mungkin hanya diperoleh oleh mereka yang bertanding. Tetapi tanggung jawab menjaga kesempatan mereka bertanding berada di pundak para pengurus.

Jalan Keluar Tidak Boleh Terus Ditunda

Saya menyerukan kepada Pengprov IPSI Banten agar mengambil langkah nyata. Bukan sekadar imbauan normatif, melainkan tindakan yang memiliki tahapan, tenggat waktu, dan hasil yang dapat dievaluasi.

Pertama, segera buka forum penyelesaian bersama. Panggil kedua kubu dalam satu forum mediasi yang difasilitasi secara netral. Berikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen, kronologi, dan dasar hukum organisasi masing-masing.

Kedua, periksa seluruh proses dan dokumen yang dipersoalkan. Mulai dari status kepemimpinan sebelumnya, surat keputusan tim penjaringan, mandat penyelenggaraan musyawarah, hingga dasar pengesahan kepengurusan. Pemeriksaan harus berpedoman pada AD/ART dan ketentuan IPSI yang berlaku, bukan pada kedekatan atau keberpihakan kepada pihak tertentu.

Ketiga, pastikan mekanisme penyelesaian yang sah dan dapat diterima. Jika diperlukan musyawarah ulang atau langkah organisasi lainnya, proses tersebut harus ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku dan kewenangan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan satu kepengurusan di atas kertas, tetapi membangun kepastian yang memiliki dasar kuat.

Keempat, evaluasi pergantian Pengcam yang dipersoalkan. Apabila ditemukan keputusan yang tidak sesuai prosedur, lakukan koreksi berdasarkan mekanisme organisasi. Jangan biarkan persoalan di tingkat kabupaten terus menimbulkan ketidakpastian di tingkat kecamatan.

Kelima, lindungi program pembinaan atlet. Pengprov, KONI, dan pihak terkait perlu memastikan koordinasi teknis dan administrasi atlet menuju Porprov tetap berjalan. Kepentingan atlet tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam konflik kepengurusan.

Keenam, buka ruang pengawasan dan evaluasi. Jika upaya penyelesaian di tingkat provinsi tidak menghasilkan kemajuan, pihak-pihak terkait dapat meminta penanganan lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia di tingkat PB IPSI, sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi.

Langkah-langkah tersebut bukan tuntutan yang berlebihan. Itu adalah bentuk tanggung jawab minimal untuk memastikan organisasi berjalan sesuai aturan dan pembinaan atlet tidak kehilangan arah.

Jangan Tunggu Kepercayaan Telanjur Runtuh

Saya menyampaikan kritik ini dengan rasa hormat kepada seluruh insan pencak silat, termasuk kepada jajaran Pengprov IPSI Banten. Kritik ini bukan ajakan untuk memperuncing permusuhan, bukan pula dukungan membabi buta kepada salah satu kubu.

Saya tidak sedang meminta siapa pun memenangkan pertarungan politik organisasi. Saya meminta agar persoalan diselesaikan dengan benar, terbuka, dan bermartabat.

Bagi saya, tidak ada gunanya sebuah kepengurusan berdiri dengan kuat secara administratif jika di bawahnya tumbuh ketidakpercayaan. Tidak ada artinya sebuah jabatan dipertahankan jika akibatnya para pelatih saling menjauh, paguron kehilangan ruang komunikasi, dan atlet menjadi bingung menentukan arah pembinaan.

Jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Kewenangan adalah tanggung jawab, bukan alat untuk membungkam perbedaan.

Seorang pendekar memahami bahwa kekuatan tanpa kendali akan berubah menjadi kerusakan. Demikian pula organisasi: kewenangan tanpa kebijaksanaan berpotensi melahirkan perpecahan, sedangkan ketegasan yang disertai keadilan dapat membuka jalan menuju persatuan.

Jika Pengprov IPSI Banten ingin menjaga marwah organisasi, sekaranglah waktunya menunjukkan bahwa kepemimpinan hadir bukan hanya ketika acara berlangsung dan jabatan dikukuhkan, tetapi juga ketika konflik harus dihadapi dan keputusan sulit harus diambil.

Jangan tunggu sampai perselisihan semakin jauh, kepercayaan semakin tipis, dan persiapan atlet semakin terdesak oleh waktu.

Rumah pesilat Kabupaten Serang harus kembali menjadi rumah bersama. Bukan rumah milik satu kubu, bukan pula arena untuk saling meniadakan.

Islah bukan tanda kekalahan. Mengakui perlunya evaluasi bukan berarti kehilangan kehormatan. Justru di situlah kematangan seorang pendekar dan kebijaksanaan seorang pemimpin diuji.

Saya berharap Pengprov IPSI Banten segera menjawab kegelisahan ini melalui tindakan nyata. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan sebuah kepengurusan, melainkan kepercayaan insan silat, kesinambungan pembinaan, dan masa depan para atlet.

Jangan biarkan rumah pesilat terbelah terlalu lama. Jangan pula biarkan para atlet membayar harga dari kegagalan orang dewasa menyelesaikan perselisihan.

Sudah waktunya Pengprov IPSI Banten turun tangan. Bukan untuk memenangkan satu pihak, melainkan untuk memastikan aturan ditegakkan, persaudaraan dipulihkan, dan pencak silat tetap berdiri di atas kehormatan.

KH. Abah Elang Mangkubumi adalah anggota Majelis Pakar PB IPSI periode 2026–2030, Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa, serta Pembina Padepokan Majlis Dzikir Bumi Alit Padjadjaran, Cikeusal, Kabupaten Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tambang Batu Bara Lebak Disorot: Pelaku Kecil Ditindak, Dugaan Pemodal Besar dan Upeti Menunggu Pembuktian

9 Okt 2026 - 18:12 WIB

Tambang Batu Bara Lebak Disorot: Pelaku Kecil Ditindak, Dugaan Pemodal Besar dan Upeti Menunggu Pembuktian

Tambang Batu Bara Lebak: Penertiban Berjalan, Dugaan Operasi Senyap di Cihara dan Panggarangan Mengemuka

9 Okt 2026 - 17:29 WIB

Tambang Batu Bara Lebak: Penertiban Berjalan, Dugaan Operasi Senyap di Cihara dan Panggarangan Mengemuka

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

9 Okt 2026 - 15:59 WIB

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:29 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:20 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

7 Okt 2026 - 09:35 WIB

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

7 Okt 2026 - 09:17 WIB

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

7 Okt 2026 - 07:21 WIB

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba
Trending Advetorial