LEBAK, BANTENPOPULER.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lebak.(06/10/2026).
Salah satu langkah yang terus dilakukan adalah meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, termasuk angkutan tambang, agar seluruh pengemudi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut tidak semata-mata mengedepankan penindakan, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan persuasif berupa edukasi, imbauan dan pembinaan kepada para pengemudi maupun pemilik usaha angkutan.
Kasatlantas Polres Lebak melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supriadi, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan terhadap angkutan tambang dilakukan untuk memastikan aktivitas kendaraan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
“Penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku. Hal ini penting karena jalur yang dilalui juga digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Asep.
Menurutnya, kepolisian juga terus mendorong kesadaran para pengemudi agar mengutamakan keselamatan serta melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sebelum beroperasi.
Pendekatan edukatif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Satlantas Polres Lebak sebelumnya juga menegaskan bahwa terhadap pelanggaran yang masih bersifat awal, petugas dapat memberikan teguran dan pemahaman terlebih dahulu, sementara pelanggaran yang dilakukan berulang dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Kami berikan teguran dan edukasi. Tetapi apabila sudah tiga kali melakukan pelanggaran, tentu akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” tegas Ipda Asep.
Dorong Angkutan Tambang yang Tertib dan Berkeselamatan
Komitmen Satlantas Polres Lebak tersebut dinilai penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Aktivitas pengangkutan hasil tambang merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang membutuhkan mobilitas kendaraan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan ketentuan operasional menjadi kunci agar aktivitas tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Pada penertiban angkutan tambang di jalur Rangkasbitung-Cipanas pada akhir September 2026, misalnya, petugas memberikan delapan teguran tertulis dan melakukan penindakan tilang terhadap dua kendaraan yang ditemukan melanggar.
Selain pengawasan jam operasional, para pengemudi juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, kapasitas muatan serta memastikan material tidak tercecer di jalan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi kecelakaan, kemacetan maupun gangguan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan jam operasional serta melengkapi dokumen dan persyaratan kendaraan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Aris Setyawan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Lebak menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, edukatif dan tegas sesuai aturan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha dan para pengemudi diharapkan dapat menciptakan aktivitas angkutan tambang yang semakin tertib, aman dan tetap mendukung kelancaran perekonomian masyarakat Kabupaten Lebak.
Penulis: Sapnudi














































