LEBAK ,bantenpopuler.com, – Aktivitas penambangan emas rakyat di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi perhatian. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Menurut Eli, aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat berada di kawasan lahan negara yang dikelola PT Perhutani, serta sebagian berada di bekas wilayah tambang PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kawasan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil emas sejak masa kolonial dan hingga kini masih menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.

“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Banyak masyarakat yang menambang di lahan negara yang dikelola Perhutani tanpa merusak tegakan pohon. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Eli dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan tambang emas rakyat memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui pembinaan, pemberian kepastian hukum, serta perhatian terhadap aspek keselamatan kerja para penambang.
“Pemerintah perlu hadir dengan kebijakan yang jelas, pembinaan berkelanjutan, serta penerapan standar keselamatan kerja. Pendekatan dialog dan pemberdayaan masyarakat akan jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengedepankan penindakan,” tegasnya.
Selain itu, Eli mengingatkan para penambang agar selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), mengingat aktivitas pertambangan bawah tanah memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.
Ia juga mendorong para penambang untuk membentuk organisasi atau bergabung dalam wadah koperasi, seperti Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ), agar komunikasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat berjalan lebih baik.
“Melalui koperasi, aspirasi para penambang dapat tersalurkan secara terorganisir, termasuk terkait jaminan kesehatan, peningkatan keselamatan kerja, hingga pembinaan usaha,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai perlunya solusi jangka panjang terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Lebak Selatan, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek penegakan hukum, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**/).
Editor: Yudistira













