Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Kepala SMAN 2 Rangkasbitung Tegaskan Revitalisasi Sekolah Dilaksanakan Sesuai Aturan dan Ketentuan

badge-check

Kepala SMAN 2 Rangkasbitung Tegaskan Revitalisasi Sekolah Dilaksanakan Sesuai Aturan dan KetentuanPerbesar

LEBAK – Kepala SMAN 2 Rangkasbitung, Widodo, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Widodo, seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan kegiatan juga dilakukan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai mekanisme yang telah diatur.

“Kegiatan revitalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengacu pada petunjuk teknis program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan,” ujar Widodo. Selasa (14/7/26).

Ia menjelaskan bahwa P2SP memiliki tanggung jawab dalam mengelola pelaksanaan pembangunan, termasuk pengadaan material, pengawasan pekerjaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Widodo juga menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.

Selain itu, pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap masukan maupun pengawasan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Program revitalisasi di SMAN 2 Rangkasbitung meliputi rehabilitasi sembilan ruang kelas dengan nilai bantuan sebesar Rp973.462.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan fakta. Pihak sekolah juga menegaskan kesiapannya memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh instansi terkait maupun masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BAZNAS Banten Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Strategi Program Zakat Berdampak bagi Masyarakat

16 Okt 2026 - 06:41 WIB

BAZNAS Banten Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Strategi Program Zakat Berdampak bagi Masyarakat

Pemkot Serang Siapkan Kalender Event untuk Perkuat Daya Tarik Wisata

15 Okt 2026 - 13:10 WIB

Pemkot Serang Siapkan Kalender Event untuk Perkuat Daya Tarik Wisata

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

15 Okt 2026 - 10:13 WIB

Audiensi AMMCB dengan Polda Banten Memanas, Koordinator AMMCB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Negara Jangan Ajari Anak Miskin untuk Menadahkan Tangan

14 Okt 2026 - 08:39 WIB

Negara Jangan Ajari Anak Miskin untuk Menadahkan Tangan

Jejak Sianida di Lebak Selatan: AMMCB Bersiap Bawa Isu di Polda Banten

14 Okt 2026 - 03:21 WIB

Jejak Sianida di Lebak Selatan: AMMCB Bersiap Bawa Isu di Polda Banten

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

12 Okt 2026 - 08:56 WIB

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

9 Okt 2026 - 17:05 WIB

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

9 Okt 2026 - 15:59 WIB

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi
Trending Banten