LEBAK – Kepala SMAN 2 Rangkasbitung, Widodo, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Widodo, seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan kegiatan juga dilakukan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai mekanisme yang telah diatur.
“Kegiatan revitalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengacu pada petunjuk teknis program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan,” ujar Widodo. Selasa (14/7/26).
Ia menjelaskan bahwa P2SP memiliki tanggung jawab dalam mengelola pelaksanaan pembangunan, termasuk pengadaan material, pengawasan pekerjaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Widodo juga menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.
Selain itu, pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap masukan maupun pengawasan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program revitalisasi di SMAN 2 Rangkasbitung meliputi rehabilitasi sembilan ruang kelas dengan nilai bantuan sebesar Rp973.462.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan fakta. Pihak sekolah juga menegaskan kesiapannya memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh instansi terkait maupun masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.
Editor: Yudistira












