LEBAK – Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, mengecam keras dugaan tindakan Kepala SDN 2 Malangsari yang diduga berupaya menekan dan membungkam kerja jurnalistik dengan meminta agar pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dihapus atau dihentikan penyebarannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan kepada siswa untuk kegiatan perpisahan dan kelulusan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Menurut Deni, apabila benar terdapat upaya intimidasi atau tekanan terhadap wartawan agar menghapus pemberitaan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Mengungkap dugaan pelanggaran adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang menekan, mengintimidasi, atau membungkam wartawan hanya karena tidak menyukai isi pemberitaan,” tegas Deni, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, SDN 2 Malangsari menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp66.000 hingga Rp70.000 kepada masing-masing siswa untuk kegiatan kelulusan dan perpisahan. Dari informasi yang beredar, pungutan tersebut menyasar sekitar 104 peserta didik.
Setelah persoalan itu mencuat ke publik, dana yang telah dipungut disebut telah dikembalikan kepada para wali murid. Namun demikian, pengembalian uang tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Deni menilai, langkah yang semestinya dilakukan pihak sekolah adalah memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan evaluasi, bukan justru diduga meminta media menghapus pemberitaan.
“Jika memang ada kekeliruan, selesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme. Jangan sampai muncul kesan ada upaya menutup-nutupi persoalan dengan menekan insan pers,” ujarnya.
MOI Lebak mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara dugaan pungutan di lingkungan pendidikan juga harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai larangan pungutan yang tidak sesuai prosedur.
Atas dasar itu, MOI Kabupaten Lebak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan pungutan tersebut sekaligus menelusuri dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Selain itu, MOI meminta agar seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh jaminan keamanan dan kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pers tidak bisa dibungkam. Kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kontrol publik. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tekanan kepada wartawan,” tegas Deni.
MOI Kabupaten Lebak juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada wartawan apabila ditemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman, maupun bentuk intervensi lain terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala SDN 2 Malangsari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
editor: Yudistira










