Menu

Mode Gelap
AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut Ketua MOI Lebak Kecam Dugaan Upaya Bungkam Wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari, Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi! Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment Jejak “Pemenang Langganan” Proyek Dindik Banten: Baralak Desak Audit Menyeluruh, Soroti Pola Tender yang Berulang

Daerah

Ketua MOI Lebak Kecam Dugaan Upaya Bungkam Wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari, Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

badge-check


					Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, mengecam dugaan upaya membungkam wartawan terkait pemberitaan dugaan pungutan liar di SDN 2 Malangsari. MOI mendesak Dinas Pendidikan mengusut tuntas dugaan pelanggaran serta menjamin kebebasan pers. Perbesar

Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, mengecam dugaan upaya membungkam wartawan terkait pemberitaan dugaan pungutan liar di SDN 2 Malangsari. MOI mendesak Dinas Pendidikan mengusut tuntas dugaan pelanggaran serta menjamin kebebasan pers.

LEBAK – Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, mengecam keras dugaan tindakan Kepala SDN 2 Malangsari yang diduga berupaya menekan dan membungkam kerja jurnalistik dengan meminta agar pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dihapus atau dihentikan penyebarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan kepada siswa untuk kegiatan perpisahan dan kelulusan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

design4223

Menurut Deni, apabila benar terdapat upaya intimidasi atau tekanan terhadap wartawan agar menghapus pemberitaan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Mengungkap dugaan pelanggaran adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang menekan, mengintimidasi, atau membungkam wartawan hanya karena tidak menyukai isi pemberitaan,” tegas Deni, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, SDN 2 Malangsari menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp66.000 hingga Rp70.000 kepada masing-masing siswa untuk kegiatan kelulusan dan perpisahan. Dari informasi yang beredar, pungutan tersebut menyasar sekitar 104 peserta didik.

Setelah persoalan itu mencuat ke publik, dana yang telah dipungut disebut telah dikembalikan kepada para wali murid. Namun demikian, pengembalian uang tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Deni menilai, langkah yang semestinya dilakukan pihak sekolah adalah memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan evaluasi, bukan justru diduga meminta media menghapus pemberitaan.

“Jika memang ada kekeliruan, selesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme. Jangan sampai muncul kesan ada upaya menutup-nutupi persoalan dengan menekan insan pers,” ujarnya.

MOI Lebak mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara dugaan pungutan di lingkungan pendidikan juga harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai larangan pungutan yang tidak sesuai prosedur.

Atas dasar itu, MOI Kabupaten Lebak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan pungutan tersebut sekaligus menelusuri dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Selain itu, MOI meminta agar seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh jaminan keamanan dan kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Pers tidak bisa dibungkam. Kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kontrol publik. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tekanan kepada wartawan,” tegas Deni.

MOI Kabupaten Lebak juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada wartawan apabila ditemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman, maupun bentuk intervensi lain terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala SDN 2 Malangsari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut

1 Juli 2026 - 16:50 WIB

Screenshot 20260701 234904 ChatGPT

Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi!

30 Juni 2026 - 14:06 WIB

Screenshot 2026 06 30 21 05 49 84 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih

30 Juni 2026 - 13:45 WIB

Screenshot 2026 06 30 20 47 14 91 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Aksi GAMPAR Mengguncang Lebak, Dugaan Korupsi UPK-BUMDesma Diminta Dibongkar Tanpa Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 13:12 WIB

Screenshot 20260629 201051 ChatGPT

Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Screenshot 20260629 182932 ChatGPT

GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma

28 Juni 2026 - 10:11 WIB

Screenshot 20260628 170718 ChatGPT

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan
Trending Daerah