LEBAK – Keluhan masyarakat mengenai tabung gas elpiji 3 kg atau “elpiji melon” yang dirasa jauh lebih cepat habis dari biasanya terus bergulir. Fenomena ini memicu kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses pengisian maupun mata rantai penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut di wilayah Kabupaten Lebak.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Yudistira, meminta Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jalur distribusi elpiji subsidi di Kabupaten Lebak.

Menurut Yudistira, keluhan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak konsumen dan program subsidi pemerintah yang dibiayai oleh uang negara.
“Kalau benar isi tabung tidak sesuai standar atau ada permainan di jalur distribusi, ini jelas merugikan masyarakat kecil. Pertamina bersama instansi terkait harus segera melakukan uji berat tabung, pemeriksaan pangkalan maupun agen, hingga menelusuri asal tabung yang dikeluhkan masyarakat,” tegas Yudistira kepada media.
Ia mengingatkan bahwa tata niaga dan distribusi LPG subsidi telah diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Apabila dalam sidak nanti ditemukan agen, pangkalan, maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyimpangan—seperti pengurangan isi, pengoplosan, pemindahan isi tabung, atau penyalahgunaan distribusi—pelakunya dapat dikenai sanksi tegas.
Sanksi tersebut tidak main-main, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Yudistira juga mendesak agar Pertamina melakukan penelusuran digital melalui nomor seri tabung yang dikeluhkan oleh masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan asal Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), jalur distribusi, hingga pangkalan mana yang menyalurkannya ke konsumen akhir.
“Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun instansi terkait di Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan tersebut.
Editor: Yudistira












