Menu

Mode Gelap
Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi! Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment Jejak “Pemenang Langganan” Proyek Dindik Banten: Baralak Desak Audit Menyeluruh, Soroti Pola Tender yang Berulang Aksi GAMPAR Mengguncang Lebak, Dugaan Korupsi UPK-BUMDesma Diminta Dibongkar Tanpa Tebang Pilih Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit

Banten

Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi!

badge-check


					Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi! Perbesar

LEBAK – Keluhan masyarakat mengenai tabung gas elpiji 3 kg atau “elpiji melon” yang dirasa jauh lebih cepat habis dari biasanya terus bergulir. Fenomena ini memicu kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses pengisian maupun mata rantai penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut di wilayah Kabupaten Lebak.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Yudistira, meminta Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jalur distribusi elpiji subsidi di Kabupaten Lebak.

design4223

Menurut Yudistira, keluhan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak konsumen dan program subsidi pemerintah yang dibiayai oleh uang negara.

“Kalau benar isi tabung tidak sesuai standar atau ada permainan di jalur distribusi, ini jelas merugikan masyarakat kecil. Pertamina bersama instansi terkait harus segera melakukan uji berat tabung, pemeriksaan pangkalan maupun agen, hingga menelusuri asal tabung yang dikeluhkan masyarakat,” tegas Yudistira kepada media.

Ia mengingatkan bahwa tata niaga dan distribusi LPG subsidi telah diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Apabila dalam sidak nanti ditemukan agen, pangkalan, maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyimpangan—seperti pengurangan isi, pengoplosan, pemindahan isi tabung, atau penyalahgunaan distribusi—pelakunya dapat dikenai sanksi tegas.

Sanksi tersebut tidak main-main, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Yudistira juga mendesak agar Pertamina melakukan penelusuran digital melalui nomor seri tabung yang dikeluhkan oleh masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan asal Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), jalur distribusi, hingga pangkalan mana yang menyalurkannya ke konsumen akhir.

“Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun instansi terkait di Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan tersebut.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih

30 Juni 2026 - 13:45 WIB

Screenshot 2026 06 30 20 47 14 91 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

30 Juni 2026 - 09:20 WIB

IMG 20260630 WA0006

Jejak “Pemenang Langganan” Proyek Dindik Banten: Baralak Desak Audit Menyeluruh, Soroti Pola Tender yang Berulang

30 Juni 2026 - 08:27 WIB

Screenshot 20260630 152344 ChatGPT

Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Screenshot 20260629 182932 ChatGPT

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037
Trending Banten