BANTENPOPULER.COM | Serang – Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan elemen masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak lagi menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai telah mengancam keselamatan publik.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas angkutan material tambang disebut berlangsung nyaris tanpa memperhatikan standar keselamatan yang seharusnya menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang. Truk-truk bermuatan tanah dan pasir terlihat melintas dengan muatan terbuka tanpa penutup, meninggalkan ceceran material di sepanjang ruas jalan yang dilalui.

Tidak hanya itu, kendaraan pengangkut material juga diduga keluar masuk area tambang tanpa melalui proses pembersihan roda. Akibatnya, tanah dan lumpur terbawa hingga ke badan jalan, terutama saat musim hujan, yang menyebabkan jalan menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kondisi tersebut diperparah oleh debu tebal yang beterbangan saat cuaca panas. Debu dari aktivitas tambang dikeluhkan warga karena mengganggu jarak pandang pengguna jalan serta berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur angkutan tambang.
Sejumlah aktivis menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang seharusnya tunduk pada aturan keselamatan, lingkungan, dan ketentuan operasional yang berlaku.
“Jangan sampai nyawa masyarakat menjadi korban hanya karena ada pihak yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi. Jika ada pelanggaran, apalagi jika ditemukan tidak memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan, maka harus ada tindakan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan usaha yang mengabaikan keselamatan warga,” ujar salah seorang aktivis kepada BantenPopuler.com, Selasa (23/6/2026).
Para aktivis mendesak Polda Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup, serta Gubernur Banten untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional tambang tersebut.
Mereka menegaskan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara hingga penutupan operasional serta proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut mereka, persoalan tambang tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi semata. Keselamatan masyarakat pengguna jalan, kelestarian lingkungan, dan hak warga untuk mendapatkan akses jalan yang aman harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Setiap hari masyarakat melintasi jalan tersebut. Anak sekolah, pekerja, pedagang, hingga kendaraan umum menggunakan akses yang sama. Ketika jalan dipenuhi lumpur, debu, dan material tambang, maka potensi kecelakaan meningkat. Jika nanti terjadi korban jiwa, siapa yang akan bertanggung jawab?” kata aktivis lainnya.
Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang bersifat seremonial, tetapi memastikan adanya pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Banten yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat dan aktivis.
BantenPopuler.com akan terus menelusuri legalitas, kepatuhan operasional, serta dampak lingkungan dari aktivitas tambang galian C di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
(Tim Investigasi BantenPopuler.com).
Editor: Yudistira










