Menu

Mode Gelap
Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak Warung Miras di KM 7 Lebak Disorot, Pengawasan Dipertanyakan Bangun Sinergitas dengan Aktivis dan Media, Direktur PT HMD Putra Mahakarya Banten Dorong Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1 Warga Lebak Diimbau Teliti Pilih Hewan Kurban, Disnakeswan: Pastikan Sehat dan Sesuai Syariat

Banten

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

badge-check


					Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak Perbesar

LEBAK | Bantenpopuler.com — Dugaan kebijakan yang diterapkan pihak sekolah SD IT Insan Karima terkait larangan siswa mengikuti ulangan akhir semester hingga pemisahan siswa di ruang kantor karena tunggakan pembayaran SPP menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Salahaur, Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42317.

design4223

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa diduga tidak diperbolehkan mengikuti ulangan akhir semester atau ujian kenaikan kelas lantaran orang tua belum melunasi pembayaran SPP maupun tunggakan administrasi sekolah. Bahkan, muncul dugaan adanya pemisahan beberapa siswa ke ruang kantor sekolah akibat persoalan administrasi tersebut.

Kondisi ini memicu keprihatinan wali murid dan masyarakat karena dinilai berpotensi berdampak terhadap psikologis anak didik serta mengganggu kenyamanan proses belajar di lingkungan sekolah.

Ketua II PP Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), SAPNUDI, menegaskan bahwa persoalan administrasi pendidikan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara yang dapat mempermalukan ataupun memberikan tekanan mental kepada peserta didik.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin undang-undang. Sekolah seharusnya mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan bijaksana. Jika benar ada siswa yang dipisahkan ke kantor karena belum membayar sekolah, itu tentu sangat disayangkan dan dapat mengganggu psikologis anak,” tegas Sapnudi kepada Bantenpopuler.com

Ia menilai anak didik tidak sepatutnya menjadi pihak yang menanggung dampak langsung dari persoalan ekonomi orang tua.

“Anak murid datang ke sekolah untuk belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak, bukan untuk menerima tekanan mental akibat persoalan administrasi. Jangan sampai ada stigma atau rasa malu yang tertanam pada anak karena kebijakan yang kurang tepat,” ujarnya.

Sapnudi juga meminta pihak sekolah membuka ruang komunikasi yang sehat dengan wali murid serta mengedepankan solusi persuasif tanpa mengorbankan hak pendidikan siswa.

Dasar Hukum Hak Pendidikan
Secara hukum, hak memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tanpa diskriminasi.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas ditegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta nilai kemanusiaan.

Sementara Pasal 12 Ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan pemisahan siswa dan pelarangan mengikuti ujian karena tunggakan SPP benar terjadi, maka kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan trauma, rasa minder, maupun tekanan sosial terhadap anak didik di lingkungan sekolah.
Para orang tua berharap pihak sekolah dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi humanis dalam menyelesaikan persoalan administrasi pendidikan, tanpa harus mengorbankan hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar maupun ujian sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial