Menu

Mode Gelap
Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak Penggiat Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Miras di Lebak, RD Didi Arendi: Jangan Tunggu Generasi Muda Rusak Warung Miras di KM 7 Lebak Disorot, Pengawasan Dipertanyakan Bangun Sinergitas dengan Aktivis dan Media, Direktur PT HMD Putra Mahakarya Banten Dorong Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1 Warga Lebak Diimbau Teliti Pilih Hewan Kurban, Disnakeswan: Pastikan Sehat dan Sesuai Syariat

Banten

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot

badge-check


					Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot Perbesar

Banten – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik tambang ilegal. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 7 kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan berhasil diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, yang selama ini memang rawan aktivitas tambang tanpa izin.

design4223

“Empat kasus merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani Kecamatan Cihara. Sementara dua kasus lainnya adalah tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber,” jelas Yudhis, Kamis (09/04/2026).

Tak hanya itu, polisi juga menuntaskan satu perkara penting terkait peredaran bahan berbahaya. Kasus penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial LS alias BOH.

Khusus untuk kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan TNGHS setelah dilakukan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berada di kawasan taman nasional. Ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik tambang ilegal di wilayahnya.(**/)

Efitor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari
Trending Daerah