Menu

Mode Gelap
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3 Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

Banten

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot

badge-check


					Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak, Aktivitas di TNGHS Disorot Perbesar

Banten – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik tambang ilegal. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 7 kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan berhasil diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, yang selama ini memang rawan aktivitas tambang tanpa izin.

design4223

“Empat kasus merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani Kecamatan Cihara. Sementara dua kasus lainnya adalah tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber,” jelas Yudhis, Kamis (09/04/2026).

Tak hanya itu, polisi juga menuntaskan satu perkara penting terkait peredaran bahan berbahaya. Kasus penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial LS alias BOH.

Khusus untuk kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan TNGHS setelah dilakukan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berada di kawasan taman nasional. Ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik tambang ilegal di wilayahnya.(**/)

Efitor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pekerja Tewas Terjepit Pulley Belt di PT Cemindo, IMALA Soroti Lemahnya K3

7 April 2026 - 09:19 WIB

Sumber: UngkapPublik.com

Kekerasan terhadap Aktivis Bukan Kebetulan, Ini Cara Pembungkaman

6 April 2026 - 16:16 WIB

IMG 20260406 WA0073 e1775492141209

Bupati Lebak Disorot, Koalisi Aktivis Banten Maju Desak PDIP Bertindak Tegas

1 April 2026 - 08:28 WIB

IMG 20260401 WA0076

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia

24 Maret 2026 - 16:42 WIB

Pengusaha asal Malaysia melihat dan memeriksa kain batik bersama pengelola di galeri Batik Chanting Lebak dengan motif berwarna cerah

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110
Trending Banten