BANTEN | Bantenpopuler.com — Hingga batas waktu berjalan, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara menyatakan belum menerima klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten terkait somasi dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan dokumen lingkungan hidup.
Sebelumnya diberitakan, BARALAK menduga adanya pungutan berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan. Dugaan tersebut dinilai menyasar ratusan pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan akumulasi dana dalam jumlah besar apabila dilakukan secara berulang.

Sekretaris Jenderal BARALAK Nusantara, Hasan Basri, SPd., menegaskan organisasi tetap konsisten mendorong keterbukaan publik. Ia menilai, belum adanya respons terbuka dari pihak dinas justru memperkuat urgensi pengawasan terhadap tata kelola pelayanan lingkungan di daerah.
“Somasi ini bukan gertakan. Jika pihak dinas tidak mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik, kami telah menyiapkan langkah lanjutan melalui jalur hukum,” tegas Hasan Basri, Jumat (13/2/2026).
Ia menggarisbawahi, somasi tersebut secara jelas meminta penjelasan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pembayaran, serta transparansi alur biaya yang diduga tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh berjalan dalam ruang gelap administrasi.
Hasan Basri juga mengungkapkan, BARALAK telah menyiapkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia guna memohon audiensi langsung dengan Menteri LHK. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam memastikan dugaan tersebut ditindaklanjuti secara struktural di tingkat pusat.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jika perlu, kami akan memaparkan seluruh data dan informasi yang kami himpun langsung di hadapan Menteri. Ini menyangkut marwah pelayanan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdialog dengan BARALAK Nusantara.
“Saya sudah instruksikan kepada para kabid terkait untuk segera mengagendakan pertemuan dengan teman-teman aktivis,” ujar Wawan singkat.
Meski demikian, BARALAK menegaskan audiensi harus dilakukan secara terbuka dan menghasilkan penjelasan konkret, bukan sekadar pertemuan formalitas. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan transparansi publik yang jelas.
Bantenpopuler.com tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (red)
Editor| Redaksi












