BANTEN | Bantenpopuler.com — Peredaran petasan berbagai jenis di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terpantau marak menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Di sejumlah titik, terutama kawasan Pasar Rangkasbitung dan sekitarnya, pedagang eceran terlihat berjejer menjajakan petasan secara terbuka seolah tanpa pengawasan.
Fenomena tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan seruan resmi yang melarang penjualan dan penggunaan petasan guna menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan.

Bupati Lebak melalui Seruan Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 menegaskan larangan masyarakat menjual maupun menyalakan petasan selama Ramadan. Kebijakan ini bertujuan mencegah gangguan ketertiban umum, risiko kebakaran, serta potensi kecelakaan akibat bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Sejalan dengan itu, jajaran kepolisian melalui Kapolres Lebak rutin mengimbau warga agar tidak memperdagangkan maupun menggunakan petasan karena berisiko menimbulkan luka bakar dan kebakaran lingkungan.
Penelusuran lapangan pada Sabtu (21/2) menunjukkan penjualan petasan berlangsung terang-terangan. Sejumlah pengecer mengaku hanya menjual kembali barang dari pemasok yang lebih besar.
“Saya hanya pengecer kecil, Pak. Saya ambil barangnya dari salah satu toko di Pasar Rangkasbitung, ANDI TASYAKUR bana distributornya,” ujar seorang pengecer yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya rantai distribusi yang lebih luas, bukan sekadar penjualan sporadis oleh pedagang kecil.
Warga mengeluhkan suara ledakan petasan yang meningkat setiap sore hingga malam hari. Seorang warga sekitar pasar menyebut suara petasan kerap mengganggu salat tarawih dan waktu istirahat.
“Setiap sore sampai malam bunyinya keras. Anak-anak jadi ikut-ikutan, kami khawatir terjadi kebakaran,” keluhnya.
Warga lain menilai imbauan aparat belum diikuti tindakan nyata.
“Imbauan memang sering disampaikan, tapi penjualan masih bebas. Kami berharap ada sweeping yang benar-benar tegas, jangan hanya formalitas,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anak.
“Petasan besar itu berbahaya. Takut ada yang luka. Aparat harus turun langsung,” kata seorang ibu rumah tangga.
Secara hukum, perdagangan dan penggunaan petasan berdaya ledak tinggi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara bagi pelanggar. Ketentuan ini menegaskan bahwa petasan tertentu tidak hanya melanggar ketertiban, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana serius apabila mengandung bahan peledak berbahaya.
Maraknya peredaran petasan di Rangkasbitung memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Warga berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mengambil langkah konkret berupa penertiban, pengawasan distribusi, hingga penindakan terhadap pemasok utama.
Ramadan sebagai momentum ibadah diharapkan berlangsung aman dan tertib. Desakan masyarakat pun menguat agar sweeping dilakukan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar imbauan administratif.
Editor | Bantenpopuler.com









