LEBAK | Bantenpopuler.com — Ruang kelas semestinya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Namun bagi S (14), siswi kelas II SMP Negeri 8 Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sekolah justru berubah menjadi ruang trauma.
S diduga menjadi korban perundungan verbal dan ucapan tidak pantas yang dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga kini ia menolak kembali bersekolah akibat tekanan psikologis yang dialaminya.

Peristiwa ini bermula saat S harus menjalani perawatan intensif lebih dari sepekan akibat gangguan pada paru-paru.
“Iya, anak saya mengidap kelainan di paru-paru. Kata dokter terkena flek dan harus dirawat secara intensif,” ujar Y, ibu S, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurut Y, selama masa perawatan, pihak sekolah telah diberitahu. Ia bahkan mengirimkan foto kondisi anaknya sebagai bukti bahwa S tengah dirawat secara medis. Namun, alih-alih mendapatkan empati, Y mengaku justru dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadiran anaknya.
“Saya heran. Padahal saya sudah menjelaskan anak saya sakit dan dirawat. Tapi saat bertemu kepala sekolah, saya justru mendapat perkataan yang sangat tidak pantas,” tutur Y.
Y menirukan ucapan yang diduga dilontarkan Kepala SMPN 8 Nameng berinisial H. Edi, yang menurutnya menyebut anaknya tidak sakit dan bahkan menilai pergaulan S tidak pantas selama tidak masuk sekolah.
“Anak saya dibilang tidak sakit. Pergaulannya juga disebut tidak pantas,” kata Y dengan suara bergetar.
Tak berhenti pada orang tua, dugaan perlakuan merendahkan kembali terjadi saat S masuk sekolah. Kali ini, kata-kata tersebut diduga disampaikan di hadapan teman-teman sekelasnya.
“Saya disuruh dagang apem dua puluh ribuan, disuruh jual ke dua guru laki-laki,” ujar S lirih. Ia menyebutkan bahwa ucapan tersebut disampaikan dengan nada melecehkan dan disaksikan siswa lain.
Pengalaman itu meninggalkan luka psikologis mendalam. S pulang ke rumah sambil menangis dan hingga kini mengaku mengalami gangguan mental serta menolak kembali ke sekolah.
Etika Pendidik Dipertanyakan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak dapat dianggap sepele.
“Sekolah adalah ruang pendidikan, bukan ruang intimidasi. Secara etika dan moral, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi martabat dan psikologis peserta didik,” tegas Yudistira.
Ia menilai, ucapan bernuansa merendahkan, terlebih yang mengandung konotasi pelecehan verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi juga menyangkut hak anak yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Yudistira menilai, dugaan perundungan verbal tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terbukti. Sejumlah regulasi yang dapat dikaitkan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait kekerasan psikis;
- Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;
- Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan.
“Perundungan verbal dapat berdampak jangka panjang, bahkan lebih berat dari kekerasan fisik. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.
Baralak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi independen, serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Bantenpopuler.com masih berupaya menghubungi Kepala SMPN 8 Nameng dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk memperoleh klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Sementara itu, bagi S, sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar kini berubah menjadi bayang-bayang trauma. Ibunya hanya berharap satu hal sederhana: keadilan dan pemulihan martabat anaknya.
“Anak saya cuma ingin sekolah dengan tenang,” ucap Y pelan.
Editor | Bantenpopuler.com













