Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

berita

Diduga Dirundung Kepala Sekolah, Siswi SMPN 8 Nameng Alami Trauma Psikologis

badge-check


					Diduga Dirundung Kepala Sekolah, Siswi SMPN 8 Nameng Alami Trauma Psikologis Perbesar

LEBAK | Bantenpopuler.com — Ruang kelas semestinya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Namun bagi S (14), siswi kelas II SMP Negeri 8 Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sekolah justru berubah menjadi ruang trauma.

S diduga menjadi korban perundungan verbal dan ucapan tidak pantas yang dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga kini ia menolak kembali bersekolah akibat tekanan psikologis yang dialaminya.

design4223

Peristiwa ini bermula saat S harus menjalani perawatan intensif lebih dari sepekan akibat gangguan pada paru-paru.

“Iya, anak saya mengidap kelainan di paru-paru. Kata dokter terkena flek dan harus dirawat secara intensif,” ujar Y, ibu S, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurut Y, selama masa perawatan, pihak sekolah telah diberitahu. Ia bahkan mengirimkan foto kondisi anaknya sebagai bukti bahwa S tengah dirawat secara medis. Namun, alih-alih mendapatkan empati, Y mengaku justru dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadiran anaknya.

“Saya heran. Padahal saya sudah menjelaskan anak saya sakit dan dirawat. Tapi saat bertemu kepala sekolah, saya justru mendapat perkataan yang sangat tidak pantas,” tutur Y.

Y menirukan ucapan yang diduga dilontarkan Kepala SMPN 8 Nameng berinisial H. Edi, yang menurutnya menyebut anaknya tidak sakit dan bahkan menilai pergaulan S tidak pantas selama tidak masuk sekolah.

“Anak saya dibilang tidak sakit. Pergaulannya juga disebut tidak pantas,” kata Y dengan suara bergetar.

Tak berhenti pada orang tua, dugaan perlakuan merendahkan kembali terjadi saat S masuk sekolah. Kali ini, kata-kata tersebut diduga disampaikan di hadapan teman-teman sekelasnya.

“Saya disuruh dagang apem dua puluh ribuan, disuruh jual ke dua guru laki-laki,” ujar S lirih. Ia menyebutkan bahwa ucapan tersebut disampaikan dengan nada melecehkan dan disaksikan siswa lain.

Pengalaman itu meninggalkan luka psikologis mendalam. S pulang ke rumah sambil menangis dan hingga kini mengaku mengalami gangguan mental serta menolak kembali ke sekolah.

Etika Pendidik Dipertanyakan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak dapat dianggap sepele.

“Sekolah adalah ruang pendidikan, bukan ruang intimidasi. Secara etika dan moral, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi martabat dan psikologis peserta didik,” tegas Yudistira.

Ia menilai, ucapan bernuansa merendahkan, terlebih yang mengandung konotasi pelecehan verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai pendidikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi juga menyangkut hak anak yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Yudistira menilai, dugaan perundungan verbal tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terbukti. Sejumlah regulasi yang dapat dikaitkan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait kekerasan psikis;
  • Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;
  • Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Perundungan verbal dapat berdampak jangka panjang, bahkan lebih berat dari kekerasan fisik. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Baralak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi independen, serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban.

Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Bantenpopuler.com masih berupaya menghubungi Kepala SMPN 8 Nameng dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk memperoleh klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya demi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Sementara itu, bagi S, sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar kini berubah menjadi bayang-bayang trauma. Ibunya hanya berharap satu hal sederhana: keadilan dan pemulihan martabat anaknya.

“Anak saya cuma ingin sekolah dengan tenang,” ucap Y pelan.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

14 Maret 2026 - 16:38 WIB

IMG 20260314 170920

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja

14 Maret 2026 - 00:05 WIB

Screenshot 2026 03 14 07 02 42 99 439a3fec0400f8974d35eed09a31f914
Trending Banten