LEBAK | Bantenpopuler.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak, Banten, kian mengkhawatirkan. Rokok ilegal dari berbagai merek dilaporkan dijual bebas di warung-warung klontongan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi. Kondisi tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan dan minim pengawasan aparat penegak hukum.
Hasil investigasi lapangan wartawan BaralakNusantara.com mengungkap dugaan kuat adanya jaringan terstruktur yang mengendalikan distribusi rokok ilegal di wilayah Lebak. Dari penelusuran lanjutan, rokok ilegal yang paling dominan beredar diduga bermerek Latto, yang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Distribusi rokok ilegal itu diduga dilakukan secara rapi dan sistematis. Stok rokok disinyalir disimpan di sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Cibeureum, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, sebelum disalurkan ke pengecer kecil di berbagai desa. Harga jual yang jauh lebih murah menjadi daya tarik utama, sehingga peredarannya berlangsung cepat dan sulit dikendalikan.
Kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas gudang tersebut terus menguat. Sejumlah warga menilai aktivitas bongkar muat di lokasi itu tidak wajar dan cenderung dilakukan secara tertutup.
Seorang warga Kampung Cibeureum yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut terjadi hampir setiap malam.
“Dari luar terlihat seperti gudang biasa, tapi hampir setiap malam ada mobil bak dan mobil boks keluar masuk membawa kardus. Proses bongkar muatnya cepat, lalu kendaraan langsung pergi. Kami yakin itu bukan aktivitas gudang normal,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan bahwa pengiriman barang kerap dilakukan pada jam-jam rawan pengawasan.
“Biasanya malam sampai subuh. Kalau siang jarang terlihat. Polanya sama terus, seperti sengaja menghindari perhatian warga dan aparat,” ungkapnya.
Kecurigaan warga semakin kuat karena gudang tersebut tidak memiliki papan nama usaha maupun keterangan izin yang jelas.
“Tidak ada plang perusahaan, tidak jelas itu usaha apa. Tapi aktivitasnya terus berjalan. Kami sebagai warga merasa resah,” kata warga lainnya.
Aturan Terbaru dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius. Setiap pihak yang terlibat, mulai dari pemasok, distributor, hingga penjual eceran, dapat dijerat sanksi berupa:
- Pidana penjara paling lama 5 tahu
- Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan
- Penyitaan dan pemusnahan barang bukti
Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan seluruhnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Ketua Forum LSM Lebak, Ruyata, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Polda Banten, dan Polres Lebak, untuk segera turun tangan menindak dugaan praktik ilegal tersebut.
“Jika benar terdapat gudang distribusi rokok ilegal di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, aparat tidak boleh diam. Ini sudah cukup menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang harus segera diusut,” tegas Ruyata.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik tersebut hanya akan memperparah peredaran barang ilegal dan memperbesar kerugian negara.
“Jangan menunggu viral atau kerugian makin besar. Negara dirugikan, masyarakat diracuni rokok ilegal, dan pelaku usaha legal mati pelan-pelan,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Tanpa langkah cepat dan tegas, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak dikhawatirkan akan semakin meluas dan mengakar.
Editor | Bantenpopuler.com













