Menu

Mode Gelap
Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

Banten

Surat Edaran Pembatasan Handphone di Sekolah Menuai Kritik, Keabsahan Dindikbud Banten Dipertanyakan

badge-check


					Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Ilustrasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Banten yang menuai kritik publik, termasuk sorotan terhadap keabsahan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (Gambar: Ilustrasi/Dok. Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/10394–Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Provinsi Banten menuai kritik keras dari para orang tua dan aktivis pendidikan.

Kebijakan yang bertujuan meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa itu justru dinilai berpotensi menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), khususnya di sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran berbasis digital.

Surat edaran Dindikbud Banten tentang pembatasan handphone di sekolah

Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menuai kritik dari orang tua dan aktivis pendidikan.

Juru Bicara Koalisi Aktivis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa saat ini hampir seluruh proses pembelajaran di SMA dan SMK telah memanfaatkan handphone sebagai sarana pendukung pembelajaran, baik melalui sistem daring maupun aplikasi pendidikan. Terlebih di SMK, sejumlah jurusan berbasis digital sangat bergantung pada perangkat tersebut.

“Jika penggunaan handphone dibatasi secara ketat, bagaimana guru dan siswa melaksanakan KBM yang sudah terintegrasi dengan sistem dan aplikasi digital?” ujar Ari kepada Bantenpopuler.com, Jumat (30/1/2026).

Selain menyoroti substansi kebijakan, Ari juga meragukan keabsahan Surat Edaran tersebut. Pasalnya, nama, pangkat, golongan, hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tampak tidak jelas dan diduga tertutup tanda tangan yang terlihat seperti hasil tempelan.

“Tanda tangan Kepala Dinas terlihat seperti ditempel di atas kertas lain sehingga menutupi nama, pangkat, dan golongan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keaslian dokumen,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ari juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan huruf dan tanda baca dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses penyusunan dan minimnya verifikasi sebelum surat dikeluarkan secara resmi.

“Kami mempertanyakan apakah pembuat surat memahami tata cara administrasi surat dinas. Kesan yang muncul, surat ini dibuat terburu-buru dan terkesan asal jadi,” ungkap Ari.

Surat edaran tersebut diketahui mengatur pembatasan penggunaan handphone dengan sejumlah ketentuan, mulai dari larangan siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah, larangan guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone saat KBM berlangsung, hingga kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone serta sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan itu juga mencantumkan masa uji coba selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik yang disampaikan masyarakat dan aktivis atas substansi maupun keabsahan surat edaran tersebut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten
Populer Banten
Verified by MonsterInsights