SERANG | Bantenpopuler.com — Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/10394–Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Provinsi Banten menuai kritik keras dari para orang tua dan aktivis pendidikan.
Kebijakan yang bertujuan meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa itu justru dinilai berpotensi menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), khususnya di sekolah yang telah menerapkan sistem pembelajaran berbasis digital.


Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang menuai kritik dari orang tua dan aktivis pendidikan.
Juru Bicara Koalisi Aktivis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa saat ini hampir seluruh proses pembelajaran di SMA dan SMK telah memanfaatkan handphone sebagai sarana pendukung pembelajaran, baik melalui sistem daring maupun aplikasi pendidikan. Terlebih di SMK, sejumlah jurusan berbasis digital sangat bergantung pada perangkat tersebut.
“Jika penggunaan handphone dibatasi secara ketat, bagaimana guru dan siswa melaksanakan KBM yang sudah terintegrasi dengan sistem dan aplikasi digital?” ujar Ari kepada Bantenpopuler.com, Jumat (30/1/2026).
Selain menyoroti substansi kebijakan, Ari juga meragukan keabsahan Surat Edaran tersebut. Pasalnya, nama, pangkat, golongan, hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tampak tidak jelas dan diduga tertutup tanda tangan yang terlihat seperti hasil tempelan.
“Tanda tangan Kepala Dinas terlihat seperti ditempel di atas kertas lain sehingga menutupi nama, pangkat, dan golongan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keaslian dokumen,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ari juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan huruf dan tanda baca dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya proses penyusunan dan minimnya verifikasi sebelum surat dikeluarkan secara resmi.
“Kami mempertanyakan apakah pembuat surat memahami tata cara administrasi surat dinas. Kesan yang muncul, surat ini dibuat terburu-buru dan terkesan asal jadi,” ungkap Ari.
Surat edaran tersebut diketahui mengatur pembatasan penggunaan handphone dengan sejumlah ketentuan, mulai dari larangan siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah, larangan guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone saat KBM berlangsung, hingga kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone serta sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan itu juga mencantumkan masa uji coba selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik yang disampaikan masyarakat dan aktivis atas substansi maupun keabsahan surat edaran tersebut.
Editor | Bantenpopuler.com





















