Menu

Mode Gelap
GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

berita

Aktivis Dorong Realisasi Nyata, DPRD Banten–Lebak Sepakat Percepat Hunian Tetap Korban Bencana

badge-check


					Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan jajaran Pemprov Banten usai RDP percepatan hunian tetap di KP3B Serang, Selasa (20/1/2026). Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan jajaran Pemprov Banten usai RDP percepatan hunian tetap di KP3B Serang, Selasa (20/1/2026).

SERANG | Bantenpopuler.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak menyepakati percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara (huntara).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang, pada Selasa, 20 Januari 2026.

design4223

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, SE, serta dihadiri pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, terkait permohonan pembahasan percepatan penanganan warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.

Dalam RDP, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak menyepakati sejumlah langkah konkret, di antaranya mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta melakukan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mempercepat realisasi program hunian tetap.

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap di Kecamatan Lebak Gedong pada prinsipnya telah terpenuhi. Hal ini mengacu pada surat Kementerian PKP Nomor RU0902-BP6/17 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai penyampaian kelengkapan data verifikasi administrasi dan kesiapan lokasi pengusulan bantuan rumah khusus.

Selain itu, pematangan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak mulai dilaksanakan pada Januari 2026. Sementara pembangunan jalan akses menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan telah direncanakan serta dianggarkan pada tahun 2026.

Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan terealisasi pada tahun yang sama.

Menanggapi hasil RDP tersebut, aktivis sosial Banten, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa kesepakatan antar-lembaga tidak boleh berhenti pada tataran administrasi.

“Kesepakatan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Semua persyaratan sudah dinyatakan terpenuhi, lahan mulai dimatangkan, dan rencana anggaran sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk menunda hak warga korban bencana mendapatkan hunian tetap yang layak,” tegas Ari Cahyadi.

Ia menilai percepatan koordinasi langsung dengan Kementerian PKP menjadi kunci agar pembangunan hunian tetap tidak kembali tersendat.

“Warga sudah terlalu lama tinggal di huntara. Negara wajib hadir secara konkret. DPRD harus konsisten mengawal, dan pemerintah pusat harus memastikan pembangunan huntap benar-benar terealisasi pada 2026,” ujarnya.

Langkah bersama DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan pascabencana di Lebak, sekaligus menjadi ukuran keberpihakan negara terhadap hak dasar warga untuk hidup aman, layak, dan bermartabat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten