SERANG | Bantenpopuler.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak menyepakati percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara (huntara).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang, pada Selasa, 20 Januari 2026.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, SE, serta dihadiri pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, terkait permohonan pembahasan percepatan penanganan warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.
Dalam RDP, DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak menyepakati sejumlah langkah konkret, di antaranya mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta melakukan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna mempercepat realisasi program hunian tetap.
DPRD juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap di Kecamatan Lebak Gedong pada prinsipnya telah terpenuhi. Hal ini mengacu pada surat Kementerian PKP Nomor RU0902-BP6/17 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai penyampaian kelengkapan data verifikasi administrasi dan kesiapan lokasi pengusulan bantuan rumah khusus.
Selain itu, pematangan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak mulai dilaksanakan pada Januari 2026. Sementara pembangunan jalan akses menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan telah direncanakan serta dianggarkan pada tahun 2026.
Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan terealisasi pada tahun yang sama.
Menanggapi hasil RDP tersebut, aktivis sosial Banten, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa kesepakatan antar-lembaga tidak boleh berhenti pada tataran administrasi.
“Kesepakatan ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Semua persyaratan sudah dinyatakan terpenuhi, lahan mulai dimatangkan, dan rencana anggaran sudah jelas. Tidak ada lagi alasan untuk menunda hak warga korban bencana mendapatkan hunian tetap yang layak,” tegas Ari Cahyadi.
Ia menilai percepatan koordinasi langsung dengan Kementerian PKP menjadi kunci agar pembangunan hunian tetap tidak kembali tersendat.
“Warga sudah terlalu lama tinggal di huntara. Negara wajib hadir secara konkret. DPRD harus konsisten mengawal, dan pemerintah pusat harus memastikan pembangunan huntap benar-benar terealisasi pada 2026,” ujarnya.
Langkah bersama DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan pascabencana di Lebak, sekaligus menjadi ukuran keberpihakan negara terhadap hak dasar warga untuk hidup aman, layak, dan bermartabat.
Editor | Bantenpopuler.com





















