LEBAK | Bantenpopuler.com – Dugaan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di luar jam kerja, tepatnya pada hari libur, kembali menjadi sorotan publik. Kritik kali ini datang dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) yang menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut tata kelola aset negara dan etika birokrasi.
Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk penyimpangan, meskipun sering dipandang sebagai pelanggaran ringan.

“Mobil dinas bukan fasilitas pribadi. Kendaraan tersebut merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga setiap penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ujar Hasan Basri kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Hasan menilai, pembiaran terhadap penggunaan mobil dinas tanpa penugasan resmi, khususnya pada hari libur, berpotensi menumbuhkan budaya permisif di lingkungan birokrasi. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan fasilitas negara dalam skala yang lebih luas.
Dari sisi regulasi, Hasan mengingatkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh aset negara dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab serta digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 secara eksplisit melarang kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan yang sah.
“Jika tidak ada surat tugas dan tidak terdapat urgensi kedinasan, maka penggunaan mobil dinas di hari libur patut diduga melanggar aturan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Dari aspek kepegawaian, Hasan juga menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat jika dilakukan secara sengaja dan berulang.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Baralak Nusantara tidak ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk koreksi dan pengingat agar prinsip good governance dijalankan secara konsisten.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan evaluasi internal. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Namun jika tidak, sampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Baralak Nusantara menilai, ketegasan dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik serta menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil dinas milik Pemkab Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari Sabtu merupakan hari libur bagi ASN.
Hingga berita ini kembali diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
Baralaknusantara.com menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga kepentingan publik. (Red)
Editor | Bantenpopuler.com













