Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Banten

Lima Tahun Pasca Banjir Bandang, 104 Korban di Lebak Masih Terkatung di Huntara

badge-check


					Ilustrasi kondisi korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara meski pemerintah menyiapkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk penanganan perumahan pascabencana.. foto: bantenpopuler.com Perbesar

Ilustrasi kondisi korban banjir bandang di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara meski pemerintah menyiapkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk penanganan perumahan pascabencana.. foto: bantenpopuler.com

Banten — Lima tahun setelah banjir bandang meluluhlantakkan Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, nasib para penyintas bencana seolah tak pernah benar-benar masuk dalam prioritas negara. Sebanyak 104 kepala keluarga korban bencana sejak 2020 hingga kini masih bertahan di hunian sementara (huntara), tanpa kepastian kapan mereka akan memperoleh Hunian Tetap (Huntap) yang layak.

Padahal, pada tahun anggaran 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tercatat menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp462.253.101.709 untuk pembangunan hunian bagi korban bencana di wilayah Banten. Ironisnya, dana ratusan miliar itu tak sedikit pun menyentuh korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong.

design4223
Anggaran Ada, Kepastian Nihil

Investigasi Bantenpopuler.com menemukan adanya ironi kebijakan. Di satu sisi, pemerintah gencar mengumumkan kesiapan anggaran perumahan pascabencana. Di sisi lain, korban di Lebak justru hidup dalam ketidakpastian berkepanjangan, menempati bangunan darurat yang seharusnya bersifat sementara.

“Sudah bertahun-tahun kami di sini. Janji relokasi dan hunian tetap selalu ada, tapi tidak pernah nyata,” ujar salah satu warga korban bencana di Kecamatan Lebak Gedong, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Alasan Birokrasi dan Lahan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Suhadi ST., MT, mengakui bahwa penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk wilayah Cipanas dan Lebak Gedong, pembangunan rumah korban bencana ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan provinsi menangani akses jalannya,” kata Suhadi. Rabu (14/1/26).

Ia menjelaskan bahwa pada periode 2021–2023, pemerintah sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Hunian Tetap. Namun, rencana itu terhenti karena lahan untuk Huntap belum tersedia.

“Ketika lahan akhirnya siap pada tahun 2023, masa tanggap darurat sesuai undang-undang sudah berakhir. Anggaran tersebut tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Menurut Suhadi, pengajuan pembangunan Huntap kembali diusulkan pada tahun 2025 melalui APBN. Namun, restrukturisasi kementerian membuat proses kembali tersendat.

Lebih mengejutkan lagi, saat disinggung soal anggaran Rp462 miliar di bidangnya, Suhadi menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak disetujui dan bahkan dihapus.

“Karena penanganan Huntap di Lebak Gedong dan Cipanas ditunjuk BNPB, maka anggaran di bidang kami dihilangkan,” katanya.

Negara Absen, Warga Menunggu

Kondisi ini menuai kritik keras dari kalangan aktivis. Ari Cahyadi, aktivis Banten, menilai lambannya penanganan Huntap bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin kelalaian negara.

“Jika benar terhambat hanya karena birokrasi yang berbelit, itu menandakan pemerintah pusat dan daerah telah gagal memenuhi hak dasar warganya,” kata Ari.

Menurutnya, para korban bencana memiliki hak atas kehidupan yang layak, termasuk tempat tinggal permanen.

“Mereka bukan objek belas kasihan, tapi warga negara yang haknya dijamin konstitusi. Jangan hanya diberi janji manis,” tegasnya.

Ari juga mengingatkan bahaya politisasi penderitaan korban bencana.

“Saat ini mereka justru dijadikan komoditas politik oleh kelompok tertentu. Itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Aktivis asal Kecamatan Petir itu mengaku telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis di Banten untuk menggelar aksi keprihatinan berskala besar, dengan titik aksi di Dinas Perkim Provinsi Banten.

“Saya hanya tidak ingin korban bencana di Lebak—dan wilayah lain di Banten—terus dijadikan alat politik, sementara mereka hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

Menunggu Janji yang Tak Kunjung Tiba

Hingga berita ini diturunkan, 104 keluarga korban banjir bandang di Cipanas dan Lebak Gedong masih menunggu kehadiran negara secara nyata. Huntara yang mereka tempati telah berubah dari solusi darurat menjadi simbol kegagalan tata kelola penanganan pascabencana.

Pertanyaannya kini, ke mana arah anggaran ratusan miliar itu bergerak, dan berapa lama lagi warga Lebak harus hidup dalam penantian?

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030
Trending Banten