Menu

Mode Gelap
Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

berita

Diduga Menjual Minuman Keras dan Kebal Hukum, D’Kopiand Cafe and Space Disorot Komunitas Lebak Bersih

badge-check


					D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) Perbesar

D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras)

Lebak – bantenpopuler.com,- Dugaan praktik pembiaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Sebuah tempat usaha bernama D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat.

Tak hanya itu, cafe tersebut juga diduga mendapat “pengondisian” dari oknum aparat penegak hukum (APH) melalui praktik setoran rutin, sehingga aktivitasnya terkesan aman dan kebal dari razia maupun sanksi.

design4223

Akmal, Presidium Komunitas Lebak Bersih, menyebut dugaan ini sebagai bentuk nyata rusaknya penegakan hukum di tingkat lokal.

“Ini bukan sekadar persoalan cafe. Ini soal wibawa hukum. Ketika ada tempat usaha yang diduga menyediakan minuman keras, tapi tetap beroperasi tanpa penindakan, publik wajar bertanya: ada apa dengan aparat?” tegas Akmal.

Menurut Akmal, dugaan peredaran minuman beralkohol di D’Kopiand Cafe and Space jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah secara tegas telah mengatur pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam Peraturan Bupati Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras harus memiliki izin khusus dan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan. Penjualan bebas di cafe atau ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran.

“Lebak bukan daerah bebas miras. Ada aturan jelas. Kalau benar cafe ini menyediakan minuman keras tanpa izin, maka itu pelanggaran serius. Lebih parah lagi jika dibiarkan karena ada dugaan setoran,” lanjut Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menilai pembiaran semacam ini berpotensi merusak tatanan sosial, memicu gangguan ketertiban umum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Hukum jangan hanya berani ke rakyat kecil. Jangan sampai muncul kesan, asal setor dan punya beking, semua bisa diatur,” ujar Akmal dengan

Pihaknya mendesak Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa perizinan D’Kopiand Cafe and Space, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik pengondisian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola D’Kopiand Cafe and Space maupun aparat terkait. Komunitas Lebak Bersih memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan publik sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kalau aturan ditegakkan secara adil, Lebak akan bersih. Tapi kalau hukum diperdagangkan, maka yang rusak bukan cuma moral aparat, tapi kepercayaan masyarakat,” pungkas Akmal. (red)

editor| bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya
Trending Daerah