Menu

Mode Gelap
Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

berita

Diduga Menjual Minuman Keras dan Kebal Hukum, D’Kopiand Cafe and Space Disorot Komunitas Lebak Bersih

badge-check


					D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) Perbesar

D’Kopiand Cafe and Space disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras)

Lebak – bantenpopuler.com,- Dugaan praktik pembiaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Sebuah tempat usaha bernama D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik karena diduga menyediakan minuman keras (miras) dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat.

Tak hanya itu, cafe tersebut juga diduga mendapat “pengondisian” dari oknum aparat penegak hukum (APH) melalui praktik setoran rutin, sehingga aktivitasnya terkesan aman dan kebal dari razia maupun sanksi.

design4223

Akmal, Presidium Komunitas Lebak Bersih, menyebut dugaan ini sebagai bentuk nyata rusaknya penegakan hukum di tingkat lokal.

“Ini bukan sekadar persoalan cafe. Ini soal wibawa hukum. Ketika ada tempat usaha yang diduga menyediakan minuman keras, tapi tetap beroperasi tanpa penindakan, publik wajar bertanya: ada apa dengan aparat?” tegas Akmal.

Menurut Akmal, dugaan peredaran minuman beralkohol di D’Kopiand Cafe and Space jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah secara tegas telah mengatur pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam Peraturan Bupati Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta regulasi pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras harus memiliki izin khusus dan hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan. Penjualan bebas di cafe atau ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran.

“Lebak bukan daerah bebas miras. Ada aturan jelas. Kalau benar cafe ini menyediakan minuman keras tanpa izin, maka itu pelanggaran serius. Lebih parah lagi jika dibiarkan karena ada dugaan setoran,” lanjut Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menilai pembiaran semacam ini berpotensi merusak tatanan sosial, memicu gangguan ketertiban umum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Hukum jangan hanya berani ke rakyat kecil. Jangan sampai muncul kesan, asal setor dan punya beking, semua bisa diatur,” ujar Akmal dengan

Pihaknya mendesak Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa perizinan D’Kopiand Cafe and Space, serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik pengondisian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola D’Kopiand Cafe and Space maupun aparat terkait. Komunitas Lebak Bersih memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan publik sebagai bentuk kontrol sosial.

“Kalau aturan ditegakkan secara adil, Lebak akan bersih. Tapi kalau hukum diperdagangkan, maka yang rusak bukan cuma moral aparat, tapi kepercayaan masyarakat,” pungkas Akmal. (red)

editor| bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Screenshot 20260629 182932 ChatGPT

GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma

28 Juni 2026 - 10:11 WIB

Screenshot 20260628 170718 ChatGPT

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT
Trending Daerah